Berita Kota Kupang Hari Ini
Andre Koreh: Keseriusan Pemerintah
Untuk supaya arus barang dan jasa tidak terputus sambil secara normatif usulan program dinaikkan disetujui DPRD baru dikerjakan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jadi membangun sebuah jembatan itu tentu saja mempunyai variabel yang bermuara pada jembatan itu layak dibangun.
Kalau dia sudah mengganggu lalulintas, barang dan jasa maka secara sederhana sungai itu membutuhkan jembatan.
Siapa yang membangun jembatan, itu sangat tergantung dari jalan atau sungai itu dia berada di ruas jalan mana statusnya. Kalau dia ada di jalan provinsi maka pemerintah provinsi yang membangun, kalau dia ada di kabupaten maka itu Pemerintah kabupaten yang bangun.
Baca juga: Tinjau Jembatan Boking, Begini Pernyataan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi NTT
Bagaimana teknis jembatannya, berapa panjangnya, lebarnya, itu semua harus melalui sebuah survey. Survey itu macam-macam, diantaranya survey tanah dulu.
Tanah yang keras barulah dibangun fondasinya. Setelah itu model jembatan ditentukan baru dihitung semua kebutuhan biayanya.
Kemudian membuat dokumen lelangnya, kemudian nanti ada pekerjaan, ada kontraktornya. Itu normal. Kalau ada kondisi darurat, Pemerintah atau memiliki tanggungjawab di ruas jalan itu bisa melakukan pembangunan jembatan darurat.
Bisa dengan cara jembatan Belling misalnya. Jembatan ini cepat dan murah. Tapi persoalannya, adakah rangkaian bell yang paling dekat situ untuk dipakai untuk membangun jembatan. Itu juga harus menjadi bahan pertimbangan.
Kalau belum ada jembatan bell tapi ruas jalan itu sangat-sangat fital sebagai titik tumbuh masyarakat, Pemerintah bisa membangun jalan atau jembatan darurat.
Baca juga: Jembatan Boking Ambruk, BPBD NTT Ambil Langkah Darurat Penanganan Sementara
Untuk supaya arus barang dan jasa tidak terputus sambil secara normatif usulan program dinaikkan disetujui DPRD baru dikerjakan.
Jadi ada banyak alternatif solusi dari kondisi ekstrim seperti itu. Tergantung urugensi jembatan itu. Kalau jembatan itu urugent sekali, mendesak sekali, mengganggu pelayanan publik maka dia harus menjadi prioritas.
Pemerintah juga kalau tidak anggaran juga bisa mengambil dana cadangan atau dana tanggap darurat untuk membuat bangunan atau jembatan darurat.
Kemudian tahun pertama setelah kejadian, banjir atau apapun namanya, dia harus segera dianggarkan. Kalau jembatan itu rubuh, bagaimana reaksi cepat dari pemerintah untuk mengatasi itu. Kalau itu bencana kan ada tanggap darurat, setelah itu baru mulai tahap rehabilitasi pembangunan baru.
Kalau sudah bencana, sikap tanggap darurat dari pemerintah itu apa. Karena ini pasti suplai barang dan jasa terganggu, karena itu pemerintah itu harus hadir dalam tiap permasalahan masyarakat.
Negara harus hadir disan, Pemerintah dalam hal ini provinsi, kabupaten atau kota, itu dalam bentuk apa. Gunakan dan tanggap darurat karena itu bencana.
Baca juga: Jembatan Boking di TTS Putus Total, Warga Malaka Mengeluh Tak Bisa ke Kupang Lewat Jalur Selatan
Karena masyarakat tidak harus mengalami kesulitan seperti sekarang, bahkan seperti angkut-angkut barang mereka harus bayar dengan biaya yang tinggi. Lalu pemerintah dimana. Itu kalau bencana. Kalau jembatan baru dan rubuh, harus dilihat dulu apakah itu kegagalan konstruksi atau memang alam, siapa yang mau lawan alam.
Antara kegagalan konstruksi dan bencana alam itu beda tipis. Kalau itu bencana alam maka dibutuhkan dari pernyataan dari kepala daerah bahwa itu karena alam. Kalau itu kegagalan konstruksi maka itu kegagalan dari kontraktor maka harus bertanggungjawab. Dia harus ganti jembatannya.
Kalau mau dibangun oleh pemerintah daerah atau pusat, itu sangat bisa. Tergantung usulan dari pemerintah setempat. Kami tidak punya anggaran, tolong kami dibantu. Ini koordinasi lintas kewenangan saja. Ini tergantung dari good Will dari pemerintah setempat. Pemerintah itu bukan hanya Jakarta, provinsi dan kabupaten.
Manakala kabupaten sangat terbatas anggaran maka harus cepat laporkan ke provinsi, kalau provinsi juga tidak ada anggaran maka diteruskan ke pemerintah pusat. Entah itu mau diambil dari dana Kementrian atau dana BNPB, atau dari dana darurat provinsi, yang penting negara hadir dalam tiap kesulitan masyarakat. Itu wajib.
Artinya ini sangat memungkinkan. Karena sumber-sumber pembiayaan sangat terbuka. Dana tak terduga itu pasti ada. Apalagi kalau ini kondisi bencana.
Baca juga: Nyaris Ambruk, Warga Minta Pemprov NTT Segera Perbaiki Jembatan Pomakeke di Nagekeo
Kalau bencana itu kan segala sesuatu boleh dilakukan dalam kondisi darurat bencana, tidak tender, hitungannya dan bayarnya dibelakang yang penting masyarakat terlayani dulu. Utamakan pelayanan publik.
Jadi boleh, tergantung seberapa serius pemerintah. Kalau tidak ada uang, apa aharus tunggu ada uang, terus harus tungtu sampai rakyat menderita, kesulitan transportasi mengganggu arus barang dan jasa, itu tergantung sekali dari keseriusan. Yang rasakan itu masyarakat Manggarai.
Sebenarnya negara harus hadir dimana tiap kondisi masyarakat yang kesulitan akibat dari insfratruktur yang terganggu baik itu kegagalan konstruksi ataupun bencana alam.
Saya kira Pemerintah kita ini, dasar negara adalah keadilan sosial. Jadi dimanapun rakyat Indonesia ada kalau dia mengalami kesulitan, Pemerintah harus hadir membantu. Masyarakat juga harus siap menerima dan bekerja sama dengan pemerintah program darurat seperti itu.
Masyarakat juga harus berkorban, mungkin jembatan darurat itu ada kena tanah masyarakat, kena kebun sedikit, harus ikut berkorban.
Baca juga: Proyek Jembatan Palmerah di Flores Selain Listrik Juga Bisa Pindai Air Laut jadi Air Tawar
Disitulah sebenarnya masing-masing mengambil peran. Pemerintah dengan perannya membangun jembatan dan jalan darurat hingga jembatan permanen.
Masyarakat juga harus berpartisipasi kalau ada lahan yang terkena, harus rela untuk dipakai. Karena ini untuk kepentingan publik bukan untuk orang per orang.
Model, tipe jembatan itu setelah Survei dulu. Itu mudah. Kementerian dan dinas PU itu punya standar dan itu gampang. Hanya tinggal keseriusan pemerintah mau tidak menunjukkan negara hadir ditiap kesulitan masyarakat.
Disitulah persoalannya. Anggaran itu negara siapkan. Pemerintah pintar-pintar mengatur mana prioritas dan tidak. Karena membantu itu tidak asal bangun karena kita punya tidak banyak, kita harus prioritas mana yang dibutuhkan.
Seperti ini yang memang anagat dibutuhkan. Jangan dahulukan keinginan padahal masyarakat belum butuh itu. Ini sangat dibutuhkan. Sudah mengganggu jalur distribusi ekonomi. (*)