Pembunuhan Ibu dan Anak
Jaksa Beri P-19, Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Ira Ua Dalam 14 Hari
Penyidik kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk memenuhi sejumlah petunjuk jaksa sesuai ketentuan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah mendapatkan petunjuk (P-19) dari Jaksa peneliti berkas perkara milik tersangka Ira Ua.
Penetapan Ira Ua sebagai tersangka dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee pasca perkara suaminya, Randy Badjideh dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 10 Juni 2022, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, S.IK. menjelaskan petunjuk jaksa peneliti berupa penyidik melengkapi petunjuk formil dan materil selama 14 hari kedepan.
"Jaksa meminta kepada penyidik untuk segera melengkapi petunjuk formil dan materil untuk pemeriksaan selama 14 hari," jelas Ariasandy.
Baca juga: BKH dan Manager Operasional Restoran Pondok Mai Cenggo Berdamai
Terhadap petunjuk jaksa tersebut, penyidik telah menerimanya dan sementara bekerja keras untuk memenuhi semua petunjuk jaksa agar berkas perkaranya segera tuntas dan segera berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan jaksa peneliti telah mengirimkan petunjuk kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT agar segera melengkapi berkas perkara dari tersangka Ira Ua.
Abdul menambahkan jangka waktu pemenuhan petunjuk selama 14 hari kedepan.
"Penyidik kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk memenuhi sejumlah petunjuk jaksa sesuai ketentuan," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Akselerasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah melakukan pelimpahan berkas perkara (tahap pertama) tersangka Ira Ua ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca juga: Yayasan Plan Internasional Indonesia Kampanyekan Menstruasi Bukan Hal yang Tabu
Pengiriman berkas perkara dilakukan pada Jumat 27 Mei 2022 dan berharap Jaksa Peneliti Berkas Perkara segera melakukan penelitian berkas perkara dari tersangka Ira Ua.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi dalam keterangan pers kepada awak media, Jumat 27 Mei 2022 mengatakan terhadap tersangka Ira, penyidik melakukan pemeriksaan untuk memperkuat keterangan saksi dan bukti-bukti yang mendukung keterlibatan Ira dalam kasus kematian Astri-Lael.
Patar menambahkan, jika jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah rampung, maka penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk melanjutkannya ke tahap persidangan.
Atas perbuatannya, Tersangka Ira dijerat ketentuan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan biasa, juncto Pasal 55 55 Ayat (1) ke 2 KUHP tentang perbuatan penyertaan tindak pidana Juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (*)