Pembunuhan Ibu dan Anak

Penyidik Belum Lengkapi Berkas Perkara Ira Ua, JPU Akan Kembalikan SPDP

pemenuhan petunjuk jaksa terhadap berkas perkara tersangka Ira, penyidik Polda NTT melakukan koordinasi agar melengkapi berkas perkara tepat waktu

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy S.IK 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih bekerja melengkapi berkas perkara Ira Ua sesuai petunjuk Jaksa Peneliti Berkas Perkara.

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 22 Juni 2022, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy S.IK. mengatakan berdasarkan petunjuk jaksa meminta kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk formil dan materil guna melengkapi berkas perkara tersangka Ira Ua.

"Penyidik terus bekerja melengkapi petunjuk JPU, apabila telah selesai maka penyidik segera melimpahkan kembali kepada JPU," ungkap Ariasandy.

Terhadap pemenuhan petunjuk jaksa terhadap berkas perkara tersangka Ira, penyidik Polda NTT terus melakukan koordinasi agar melengkapi berkas perkara tepat waktu.

Terpisah, Kajati NTT, Hutama Wisnu melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT terhadap pemenuhan sejumlah petunjuk formil dan materil terhadap berkas perkara Ira Ua.

Baca juga: Penyidik Polda NTT Masih Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Ira Ua Sesuai Petunjuk Jaksa 

Pasalnya, hingga saat ini berkas tersebut masih ditangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Menurutnya, berkas tersebut masih ditangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT setelah jaksa peneliti berkas pada Kejati NTT menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap.

"Awalnya, setelah diteliti, berkas tersebut di P18 lalu seminggu kemudian diikuti dengan P19. Setelah P19 itu dikirim, penyidik diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi petunjuk dari jaksa," jelasnya. 

Pihaknya menambahkan jika berkas tersebut tidak dipenuhi sebagian ketentuan yang ada maka jaksa akan memberikan surat peringatan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT

Apabila penyidik tidak mengindahkannya maka Jaksa penuntut umum akan mengembalikan SPDP kasus tersebut kepada penyidik yang menangani perkara dari tersangka Ira.

Baca juga: Jaksa Beri P-19, Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Ira Ua Dalam 14 Hari

Terpisah, Yance Thobias Mesak menyebut, pihaknya sebagai penasehat hukum memberikan dukungan kepada penyidik dan jaksa untuk melengkapi berkas karena itu merupakan ranah penyidik dan jaksa. 

"Posisi kami sifatnya pasif, kami tunggu pembuktiannya di pengadilan tapi proses kelengkapan berkasnya kami serahkan semua ke penyidik dan jaksa. Itu bukan kewenangan kami," katanya.

Thobias menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini siap kapan saja jika penyidik membutuhkan untuk dimintai keterangan tambahan. 

"Pasca pengembalian berkas, klien kami belum diperiksa lagi begitupula dengan Saksi Mahkota," sebutnya. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved