Berita Kupang Hari Ini

Mathius Pandahuki :  Pembangunan Crossway Jalan Usaha Tani Desa Oesao Sesuai Perencanaan

pembangunan Crossway jalan tani tersebut sangat membantu masyarakat mengangkut hasil tani mereka di bagian belakang yang luas lahannya sekitar 100 Ha

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
JALAN - Crossway jalan usaha tani di Desa Oesao yang disinyalir warga diduga bermasalah. Klarifikasi dari mantan Penjabat Desa Oesao Mathius Pandahuki bahwa pembangunan Jalan usaha tani ini dilakukan sesuai perencanaan yang sudah disepakati bersama. 

Laporan Raporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Penjabat Kepala Desa Oesao tahun 2021 Mathius Pandahuki menegaskan pembangunan Jalan usaha tani di Desa Oesao dilakukan sesuai perencanaan yang sudah disepakati bersama.

Hal itu dia ungkapkan sebagai tanggapan dari pemberitaan sebelumnya bahwa pembangunan Crossway tersebut bermasalah.

Saat ditemui di Kupang, Sabtu 10 Juli 2022 Mathius mengklarifikasi terkait isi berita dari laporan masyarakat yang menyampaikan panjang jalan itu hanya 7 meter sebenarnya panjangnya 22 meter dengan ketebalan 2 meter.

"Jadi kita buat itu proses pelaksanaan kegiatannya dilakukan sesuai tahapan yakni mulai dari penyusunan APBDes perencanaan APBDes dan  penyebaran APBDes  hingga pertanggungjawabannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,"  kata mantan Sekretaris Camat Kupang Timur yang kini sudah purna tugas.

Bagi dia sebenarnya pembangunan Crossway jalan tani tersebut sangat membantu masyarakat mengangkut hasil tani mereka di bagian belakang yang luas lahannya sekitar 100 hektar lebih.

Dia menegaskan saat perencanaan hingga pengesahan APBDes Oesao dilakukan  secara musyawarah oleh  pemerintah desa, BPD,  dan masyarakat dalam  menentukan serta menetapkan teknis pelaksanaan  kegiatan pembangunan peningkatan dan  rehabilitasi penggarasan jalan usaha tani tersebut.

Baca juga: Sapi Kurban Presiden Jokowi Berasal dari Kelurahan Tuatuka Kabupaten Kupang NTT

"Saya saat itu sebagai penjabat Desa mengutus Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Sekretaris Desa serta pemdamping teknis desa guna melakukan konsultasi  dan koordinasi ke Dimas PMD dan Bagian ternis terkait pengadaan barang dan jasa daerah ditingkat kabupaten serta selanjutnya baru ditetapkan RAB dan analisis kegiatan tersebut," ungkapnya.

Selain itu, dalam proses pelaksanaan kegiatan juga adanya keterlibatan masyarakat serta pelaksanaannya juga dilakukan secara transparasi kegiatan dan  hasil dari kegiatan secara asas manfaatnya sudah dinikmati oleh masyarakat petani.

Terkait dengan laporan yang tidak bisa masuk sistem keuangan desa (siskeudes) dirinya menegaskan apabila hal itu terjadi tidak mungkin ABPDes tahun 2022 sudah bisa cait tahap pertama.

"Pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan tani tersebut telah dilakukan pertanggungjawaban sehingga bisa tercover  dalam sistem keuangan desa (Siskeudes). Karena  syarat  dalam penyusunan APBDes  tahun 2022, salah satu telah adanya pelaporan SPJ tahun 2021, Jika kegiatan ini tidak masuk Siskeudes maka dengan sendirinya prosesnya  penyusunan APBDeS  tahun 2022  juga akan terhambat yang mengakibatkan proses pencairan dana desa tahap 1 tahun  2022. Namun sesuai pengetahuan kami pencairan dana desa tahap I tahun 2022  telah dilakukan oleh Desa Oesao," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan pembangunan crossway atau jalan penyeberangan di jalan usaha tani di Desa Oesao diduga bermasalah.

Soalnya pekerjaan crossway tersebut.  menelan anggaran cukup besar sekitar 107 juta rupiah namun dalam pelaksanaan melenceng dan tidak sesuai RAB yang dibuat.

Baca juga: Jalan Penyeberangan di Oesao Diduga Tidak Sesuai RAB, Hanya 7 Meter Telan Dana Rp 107 Juta

Masalahnya crossway tersebut bukan merupakan item pekerjaan utama sesuai dengan RAB melainkan seharusnya pekerjaan yang dilakukan adalah jalan usaha tani.

Akibatnya pelaporan pekerjaan tersebut tidak bisa masuk dalam sistem keuangan desa (Siskeudes)

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved