Berita Kupang Hari Ini
Jalan Penyeberangan di Oesao Diduga Tidak Sesuai RAB, Hanya 7 Meter Telan Dana Rp 107 Juta
jalan tersebut bukan merupakan item pekerjaan utama sesuai dengan RAB melainkan seharusnya pekerjaan yang dilakukan adalah jalan usaha tani
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pembangunan jalan crossway atau jalan penyeberangan yang merupakan jalan usaha tani di Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang diduga bermasalah.
Pasalnya, jalan penyeberangan tersebut dengan ukuran sekitar 7 meter namun menelan anggaran cukup besar sekitar Rp 107 juta dan diduga dalam pelaksanaannya melenceng dan tidak sesuai RAB yang dibuat.
Dugaan lain, jalan tersebut bukan merupakan item pekerjaan utama sesuai dengan RAB melainkan seharusnya pekerjaan yang dilakukan adalah jalan usaha tani.
Akibatnya pelaporan pekerjaan tersebut tidak bisa masuk dalam sistem keuangan desa (Siskeudes).
Baca juga: Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang Gencar Layani Penyandang Disabilitas
Secara terpisah Kepala Desa Oesao, Andri Polin saat dikonfirmasi, 30 Juni 2022 mengatakan pembangunan crossway dan jalan usaha tani tersebut berlangsung pada tahun 2021.
Pada saat itu dirinya belum menjabat sebagai kepala desa dan perencaan kegiatan pembangunan dengan dana desa pada saat itu berada dibawah Sekertaris Kecamatan, Mathius Panda Huki yang saat itu selaku penjabat kades.
Dia tidak bisa menerangkan lebih jauh tentang item pekerjaan tersebut karena semuanya ada di tangan TPK yang mengelola kegiatan tersebut.
Dia juga mengungkapkan pekerjaan tersebut juga sudah masuk dalam bidikan Polres Kupang dan mereka sudah pernah turun ke lapangan untuk melihat pekerjaan tersebut.
Baca juga: Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe Apresiasi Desa Silu Jalankan Revolusi 5P
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto saat dikonfirmasi terkait dengan informasi tersebut tidak berkomentar banyak.
"Sabar," balas Kapolres singkat lewat pesan aplikasi Whatsspp, Jumat 1 Juli 2022.(cr9)