Kasus Astri dan Lael

Jelang Tuntutan Randy Badjideh, Keluarga Bakar Lilin di Lokasi Penemuan Jenazah Astri dan Lael

Kegiatan napak tilas dan doa bersama keluarga besar Manafe-Mauk ini diikuti beberapa organisasi masyarakat atau aliansi

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
BAKAR LILIN - Saul Manafe dan Asnat Manafe-Mauk yang merupakan orang tua dari Astri Manafe sedang membakar lilin di lokasi penemuan jenazah Astri dan Lael Maccabee di Penkase-Oeleta, Alak, Kota Kupang, Sabtu 9 Juli 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM,KUPANG- Menjelang agenda sidang lanjutan Kasus Astri dan Lael yakni pembacaan tuntutan JPU  atau Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Randy Badjideh maka Keluarga Manafe-Mauk membakar lilin di lokasi penemuan jenazah Astri Manafe dan Lael Maccabee di Kelurahan Penkase-Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Selain keluarga, turut membakar lilin para pimpinan organisasi masyarakat.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Sabtu 9 Juli 2022, pembakaran lilin di lokasi penemuan jenazah Astri dan Lael Maccabee ini merupakan rangkaian napak tilas dan doa bersama keluarga Manafe-Mauk.

Kegiatan napak tilas dan doa bersama keluarga besar Manafe-Mauk ini diikuti beberapa organisasi masyarakat atau aliansi, yakni Garda Flobamora Tripel X, Laskar Timor Indonesia, Ultras Victory, Ikatan Paguyuban Flotirosa dan Garuda.

Baca juga: Kasus Astri dan Lael, Mobil Napak Tilas Dipenuhi Foto Astri dan Lael Tuntut Hukuman Mati

Kegiatan napak tilas ini dikawal aparat kepolisian dari Polresta Kupang Kota.

Saat tiba di Perkasa-Oeleta sekitar Pukul 17:31 Wita, orang tua korban,  Saul Manafe dan  Asnat Manafe-Mauk serta beberapa keluarga dipersilakan membakar lilin di titik penemuan jenazah Astri dan Lael.

Lokasinya tepat di tepi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng.

Adapun napak tilas ini dimulai dari rumah korban dan diawali doa yang dipimpin Pdt. Leksi Mauk.

Usai membakar lilin, para pimpinan aliansi menyampaikan dukungan terhadap proses penuntasan kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Penasihat Hukum Randy Badjideh Hadirkan Simplexius Asa Sebagai Ahli 

Dukungan mereka terhadap JPU dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang yang akan menuntaskan kasus tersebut, terutama dalam penuntutan dan putusan terhadap Randy Badjideh.

Pada kesempatan itu, aliansi juga menyampaikan terima kasih kepada Polda NTT dan Polresta Kupang Kota yang telah mengawal pelaksanaan napak tilas dan doa bersama.

Kepada polisi, dalam hal ini Polda NTT, aliansi memberi apresiasi karena telah berhasil menemukan tersangka lain selain Randy Badjideh, yakni IU yang saat ini masih dalam proses. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved