Polemik ACT

Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Dilarang Kumpul Uang dan Barang

Kemensos resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap ( ACT ).

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
MUHADJIR EFFENDI - Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menandatangani keputusan mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap ( ACT) pada Selasa 5 Juli 2022. Menko PMK ini menggantikan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang sedang menunaikan ibadah ke tanah suci Mekah. 

Presiden ACT Ibnu Khajar mengklaim pengambilan 13,7 persen dana operasional masih dalam kategori wajar menurut syariat.

“Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen. Ini patokan kami secara umum, tidak ada secara khusus untuk operasional lembaga,” kata Ibnu Khajar.

Ibnu mengklaim pihaknya bisa mengambil 13,7 persen, yang bisa dikatakan melebihi 1/8 atau 12,5 persen itu karena ACT bukan badan amil zakat, melainkan lembaga filantrofi umum.

Baca juga: PPATK Ungkap ACT Aliarkan Dana ke Kelompok Al-Qaeda

“ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari masyarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat,” ucapnya.

Menurut dia, sebagai lembaga yang memiliki program di 47 negara lebih, ACT seringkali memerlukan dana distribusi bantuan yang lebih banyak.

DPR Dukung Pencabutan Izin ACT

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai Kemensos memiliki dasar yang kuat mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan ACT.

Dasco pun mendukung langkah yang dilakukan Kemensos agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Saya pikir Kemensos, tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelnggara tersebut. Sehingga kami dari DPR hanya mendukung agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran," kata Dasco di Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.

Politisi Partai Gerindra ini pun meminta agar Komisi terkait di DPR untuk mengawasi kasus serupa agar tak terulang lagi pada lembaga-lembaga lain.

Dasco mengingatkan, jangan sampai ada lembaga atau yayasan yang menghimpun dana amal namun disalahgunakan.

"Takutnya ada beberapa yang memiliki izin yang sama tapi kemudian terjadi penyalahgunaan, kan sayang sekali," jelasnya. (tribun network/yuda)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved