Polemik ACT

Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Dilarang Kumpul Uang dan Barang

Kemensos resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap ( ACT ).

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
MUHADJIR EFFENDI - Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menandatangani keputusan mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap ( ACT) pada Selasa 5 Juli 2022. Menko PMK ini menggantikan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang sedang menunaikan ibadah ke tanah suci Mekah. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial ( Kemensos ) resmi mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap ( ACT ). Dengan demikian, Yayasan ACT dilarang menyelenggarakan Pengumpulan Uang dan Barang ( PUB ). 

Sanksi tersebut diberikan karena pihak Yayasan ACT diduga melakukan pelanggaran peraturan.

Pencabutan izin Yayasan ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan.

Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa 5 Juli 2022. Dimana, Muhadjir tengah menggantikan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma yang tengah menunaikan ibadah ke tanah suci.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Rabu 6 Juli 2022.

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'.

Baca juga: Kemensos Ancam Bekukan Izin ACT

Sedangkan, dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," terang Muhadjir.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah akan bersikap responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Dia juga mebgatakan, pihaknya akan akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain.

"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada Selasa 5 Juli, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Adapun, yayasan ACT sebelumnya telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.

Sebelumnya, ACT menghimpun dana operasional Rp519 miliar pada tahun 2020. Dari dana tersebut, lembaga filantropi itu menyisihkan rata-rata 13,7 persennya untuk operasional gaji pegawai dari 2017 sampai 2021.

Presiden ACT Ibnu Khajar mengklaim pengambilan 13,7 persen dana operasional masih dalam kategori wajar menurut syariat.

“Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen. Ini patokan kami secara umum, tidak ada secara khusus untuk operasional lembaga,” kata Ibnu Khajar.

Ibnu mengklaim pihaknya bisa mengambil 13,7 persen, yang bisa dikatakan melebihi 1/8 atau 12,5 persen itu karena ACT bukan badan amil zakat, melainkan lembaga filantrofi umum.

Baca juga: PPATK Ungkap ACT Aliarkan Dana ke Kelompok Al-Qaeda

“ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari masyarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat,” ucapnya.

Menurut dia, sebagai lembaga yang memiliki program di 47 negara lebih, ACT seringkali memerlukan dana distribusi bantuan yang lebih banyak.

DPR Dukung Pencabutan Izin ACT

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai Kemensos memiliki dasar yang kuat mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan ACT.

Dasco pun mendukung langkah yang dilakukan Kemensos agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Saya pikir Kemensos, tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelnggara tersebut. Sehingga kami dari DPR hanya mendukung agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran," kata Dasco di Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.

Politisi Partai Gerindra ini pun meminta agar Komisi terkait di DPR untuk mengawasi kasus serupa agar tak terulang lagi pada lembaga-lembaga lain.

Dasco mengingatkan, jangan sampai ada lembaga atau yayasan yang menghimpun dana amal namun disalahgunakan.

"Takutnya ada beberapa yang memiliki izin yang sama tapi kemudian terjadi penyalahgunaan, kan sayang sekali," jelasnya. (tribun network/yuda)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved