Polemik ACT

PPATK Ungkap ACT Aliarkan Dana ke Kelompok Al-Qaeda

PPATK menyebut, adanya dugaan aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) ke kelompok Al-Qaeda.

Editor: Alfons Nedabang

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menyebut, adanya dugaan aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) ke kelompok Al-Qaeda.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda menjelaskan, pihaknya terus mendalami terkait dugaan aliran dana tersebut. Dimana, dari penyelidikan ada transaksi yang diduga mengalir ke salah satu anggota Al-Qaeda yang pernah ditangkap di Turki.

Hal itu disampaikan Ivan Yustiavanda saat konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.

"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang masih diduga, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda," kata Ivan Yustiavanda.

Meski demikian, Ivan Yustiavanda mengatakan, pihaknya perlu mendalami lebih detail soal dugaan aliran dana tersebut.

Dia juga tak menutup kemungkinan untuk menggandeng pihak dalam melakukan penelurusan itu. Sehingga transaksi yang terjadi dapat benar-benar dikatakan sebagai transaksi yang terlarang.

"Ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," terangnya.

Baca juga: Kemensos Ancam Bekukan Izin ACT

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mendapati adanya temuan aliran dana lembaga filantropi ACT yang tidak hanya dalam bentuk lembaga tersebut, namun juga melalui individu.

Dia menyebut, pihaknya melakukan pendalaman terkait sosok pemberi aliran dana secara individu yang merupakan anggota ACT ke beberapa negara dan pihak lainnya. Tak hanya itu, PPATK juga mengindikasi individu tersebut melakukan transaksi ke sejumlah negara-negara yang beresiko tinggi.

Bahkan, transaksi itu dilakukan sejak dua tahun dengan nominal transaksi mencapai Rp1,7 miliar.

"Kemudian ada juga salah satu karyawan yang dilakukan selama periode 2 tahun, mengirim ke negara-negara beresiko tinggi terkait pendanaan terorisme dengan 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar, antara Rp 10 juta sampai Rp 552 juta, jadi kita lihat beberapa melakukan sendiri-sendiri ke beberapa negara," katanya.

Sementara, Ivan menambahkan, PPATK juga mendapati adanya laporan sejak tahun 2014 sampai 2022, ada 10 negara yang terbesar terkait melakukan transaksi pemasukan maupun keluar terhadap pihak ACT.

Bahkan, PPATK melihat ada lebih dari 2 ribu kali pemasukan dari entitas asing ke yayasan ACT dengan angkanya di atas Rp 64 miliar.

"Lalu Kemudian ada ke luar dari entitas ini ke luar negeri, lebih dari 450 kali angkanya Rp 52 miliar sekian, jadi kegiatan dari entias ini ada aktivitas dengan luar negeri," terang Ivan.

Ivan pun merinci, setidaknya ada 10 negara besar yang terdeteksi dalam aliran dana ACT, antara lain Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hongkong, Australia, Belanda. Dimana, ada transaksi dengan angka tertinggi sebesar Rp 20 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved