Berita Nasional
Kemensos Ancam Bekukan Izin ACT
Kemensos mengancam akan mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) jika lembaga terbukti melakukan tindakan penyimpangan.
Sementara merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Sumbangan, menyatakan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyak 10 persen dari hasil donasi.
Ibnu Khajar berkilah penggunaan donasi itu tak masalah. Ia mengklaim pihaknya bisa mengambil 13,7 persen, yang bisa dikatakan melebihi 1/8 atau 12,5 persen itu karena ACT bukan badan amil zakat, melainkan lembaga filantrofi umum.
“ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari masyarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat,” ucapnya.
Menurut dia, sebagai lembaga yang memiliki program di 47 negara lebih, ACT seringkali memerlukan dana distribusi bantuan yang lebih banyak. “Sehingga kami ambil sebagian dari dana non-zakat, infaq atau donasi umum.”
Ibnu kembali mengatakan dana operasional itu sempat ingin digunakan untuk menunjang kegiatan di 2021. Namun hanya berjalan sebulan, akhirnya upaya tersebut tidak berjalan.
Ia beralasan hal itu karena pandemi Covid-19 yang menerpa seluruh penjuru dunia, sehingga menyebabkan lembaga tersebut melakukan perubahan struktur gaji sebanyak 4 hingga 5 kali yang disesuaikan dengan dana filantropi.
Ibnu pun menyampaikan permohonan maaf terkait kegaduhan yang ditimbulkan oleh pemberitaan soal dugaan penyelewengan dana donasi.
Dia memastikan ACT tetap bekerja profesional dan amanah mengelola dana bantuan kemanusiaan dari masyarakat. "Kami mewakili ACT meminta maaf sebesar-besarnya," kata Ibnu. (tribun network/fah/fal/dod)