Berita Sikka

TaK Terima Pelaku Divonis Ringan, Keluarga Korban di Sikka Mengamuk,Lempar Hakim dengan Sandal Jepit

Sidang kasus penganiayaan di Sikka ricuh. TaK terima pelaku divonis ringan, keluarga korban mengamuk,lempar hakim PN Maumere dengan sandal jepit

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUNFLORES.COM / HO - TANGKAPAN LAYAR KOMPAS TV
Sidang Ricuh - Sidang Kasus Penganiayaan ricuh, tak terima pelaku divonis ringan, keluarga korban lempar hakim PN Maumere dengan sandal jepit 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Tak terima pelaku penganiayaan divonis ringan, keluarga korban di Maumere Kabupaten Sikka mengamuk dan lempar hakim PN Maumere dengan sandal jepit. Suasana Sidang Kasus Penganiayaan  berubah ricuh.

Suasa sidang mulai memanas saat hakim PN Maumere membacakan putusan terhadap terdakwa pelaku penganiayaan bernama Lukman, Senin 4 Juli 2022. 

Kemarahan keluarga korban memuncak ketika Ketua Majelis Hakim membacakan vonis 9 Bulan Penjara terhadap pelaku penganiayaan.

Tak pelak, sebuah sandal jepit melayang ke meja hakim. 

Baca juga: Polisi Tetapkan Sepuluh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Amarasi Kupang

Menurut sumber di PN Maumere, tindakan berupa melempar sandal jepit ke arah Majelis Hakim karenak keluarga korban tidak terima dengan putusan hakim

Keributan pun terus berlanjut hingga suasana sidang semakin ricuh. Beruntung aparat kepolisian berhasil mengamankan situasi hingga kembali kondusif.

Saat itu tampak sejumlah aparat Polres Sikka masih berada di gedung Pengadilan Negeri Maumere untuk mengantisipasi keributan susulan.

Sementara itu, Ibu kandung Korban, Eta Kono saat dihubungi mengaku kecewa atas putusan hukum yang dibacakan hakim ketua.

Baca juga: Fakta Baru, Sebelum Naik ke Jembatan Liliba, Pengungsi Afghanistan Alami Penganiayaan

"Hukuman hanya 9 bulan kurungan itu yang buat kami kecewa," ungkapnya. (Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka)

Berita terkait Kasus Penganiayaan

Baca berita lain di POS-KUPANG.COM

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved