Berita Kupang Hari Ini
Kasus Pengeroyokan di Amarasi, Polisi Sudah Amankan 4 Terduga Pelaku
Polres Kupang sudah mengantongi enam orang pelaku empat diantaranya berinisial IS, MYN,JYR dan DESN sudah diamankan
Laporan Raporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jajaran Polres Kupang telah mengamankan empat dari enam terduga kasus pengeroyokan yang terjadi ditempat pesta pernikahan di Desa Kotabes Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang.
Ditegaskan Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto bahwa akan menangkap semua pelaku yang terlibat kasus pengeroyokan di Desa Kotabes yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2022 lalu.
"Polres Kupang sudah mengantongi enam orang pelaku, empat diantaranya berinisial IS, MYN,JYR dan DESN sudah kami amankan," ujar Kapolres, Senin 4 Juli 2022.
Menurutnya, empat terduga pelaku saat ini sedang diinterogasi oleh pihak Penyidik Polsek Amarasi sedangkan dua terduga pelaku lainnya masih dalam upaya pencarian.
Dirinya berjanji dalam pekan ini akan mengumumkan identitas para pelaku pengeroyokan di tempat pesta di Desa Kotabes yang semuanya berasal dari kelompok masyarakat Desa Kotabes.
Baca juga: Sempat Dihadang Warga, Polisi Akhirnya Amankan 26 Pelaku Pengeroyokan di Amarasi Kupang
Sementara pelaku penyerangan yang dilakukan kelompok pemuda Alor, dari dua puluh enam terduga pelaku yang diamankan, sepuluh diantaranya sudah ditetapkan sebagai pelaku.
Khusus kasus tersebut Kapolres menegaskan komitmennya untuk mengupas tuntas kasus pengeroyokan di Desa Kotabes tanpa memandang suku, agama maupun rasnya.
Komitmen ini dilakukan guna menjawab keragu-raguan berbagai pihak yang merasa sanksi dengan penanganan yang dilakukan pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang.
Para pihak menilai penyidik Polres Kupang tebang pilih dalam menangani kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok pemuda asal Kabupaten Alor dan kelompok masyarakat Desa Kotabes, Amarasi tersebut.
“Saya berkomitmen untuk mengupas tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu. Kami tidak pernah memilah-milah kasus berdasarkan suku, ras dan agama. Dimata hukum kita semua sama," terang Kapolres Irwan.
Baca juga: Kapolres Kupang Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Amarasi
Mengulang kembali runutan peristiwa yang terjadi bahwa saat pesta pernikahan berlangsung, sekitar pukul 21.00 Wita terjadi perkelahian antara beberapa warga Kotabes dengan tamu yang berasal dari Kabupaten Alor yang turut hadir dalam acara pernikahan di rumah Eliaser Labeul.
Atas kejadian tersebut pukul 00:00 Wita Kepala Desa Kotabes dan Bankamtibmas serta Babinsa, melakukan upaya damai dua kelompok yang bertikai tersebut.
Kedua kelompok itu menerima proses perdamaian tersebut tanpa paksaan dari pihak manapun.
Namun setelah proses perdamaian selesai dilaksanakan, ada yang menelpon kelompok pemuda Alor yang berada di Oesapa, Kota Kupang.