Berita Kupang Hari Ini
Kapolres Kupang Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Amarasi
Polres Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang yang diduga pelaku, 3 orang korban, dan 4 orang saksi.
Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM, KUPANG - Wakapolres Kupang, Kompol Tri Joko Biyantoro S.Sos didampingi Kasat Reskrim Iptu Lufthi Darmawan Aditya STK, SI.K, MH menyampaikan pihaknya telah menetapkan tersangka pengeroyokan sekelompok orang terhadap tiga warga di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 26 pelaku dan akan melakukan penyidikan secara profesional dan berkeadilan, terbuka dan terupdate.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Kupang pada saat memimpin konferensi pers di Mapolres Kupang, Sabtu 2 Juli 2022 siang.
Baca juga: Anggota Polres Kupang, Kodim 1604 dan Brigif 21 Komodo Sumbang 202 Kantong Darah.
Kepada awak media, Wakapolres menyampaikan proses penanganan terhadap 26 tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan 3 orang mengalami luka akibat senjata tajam, Polres Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang yang diduga pelaku, 3 orang korban, dan 4 orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan , 2 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penikaman, pemukulan dan kekerasan terhadap anak di dalam rumah. Korban diidentifikasi bernama Andri Donald Rassi (18) dan Andika Loasana (15 ).
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Pengeroyokan terhadap korban Januardi Yasonrio Rassi (22) yang terjadi di halaman rumah hingga ke jalan pada saat mencoba menyelamatkan diri.
Untuk diketahui bahwa dalam peristiwa tersebut ada beberapa orang yang membawa senjata tajam berupa parang, kalewang, busur panah dan anak panah namun masih didalami oleh penyidik.
Baca juga: Anggota Polres Kupang, Kodim 1604/Kupang dan Brigif 21 Komodo sumbang 202 Kantong Darah
Terhadap pelaku dengan korban anak di kenakan UU Perlindungan Perempuan dan Anak pasal 76C Junct pasal 80 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU. No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU. No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Sementara pelaku lain akan dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Junct Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara
Kemudian sebanyak 12 orang dari 26 yang telah diamankan Polres Kupang,12 orang ditemukan membawa senjata tajam kini masih menjalani pemeriksaan dari penyidik Pidum Sat Reskrim
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, dalam rilis yang diterima POS KUPANG.COM, Minggu (3/7), menegaskan dirinya akan menindak tegas para pelaku kejahatan, yang melakukan tindak pidana. Polisi tidak memandang suku,kelompok maupun perorangan, semua sudah ada aturannya.
Bagi pelaku yang melakukan tidak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan kita tin dak secara tegas sesuai hukum yang sda dengan berkeadilan namun humanis.
Peristiwa pengeroyokan berawal pada hari selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wita saat ketiga korban menghadiri pesta pernikahan yang diadakan di rumah Eliaser Labeul, Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Berkas Tersangka Yance Mesah Sementara Diproses Polres Kupang
Selanjutnya pada hari Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 05.30 Wita, beberapa orang yang tidak dikenal mendatangi rumah milik Almarhum Petrus Rassi tempat ketiga korban beristirahat.
Para pelaku mencari Cung Rassi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga beberapa orang pelaku melakukan kekerasan terhadap ketiga korban, menggunakan senjata tajam ( pisau ) dengan cara menusuk korban menggunakan pisau pada paha kaki kanan, kaki kiri korban dan betis kaki kiri korban.
Akibat kejadian tersebut ketiga korban mengalami luka - luka.(*)