Berita Kota Kupang Hari Ini

Tiga Lembaga Investasi Ilegal Sedang Dipantau OJK NTT 

tetapi hal ini juga harus tetap ditelisik, bisa saja menggunakan atau memakai nama OJK dan Bapeppti yang padahal belum berizin

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Kepala kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu saat ditemui Pos Kupang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu,29 Juni 2022. Japarmen Manalu usai diwawancarai 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG, KUPANG - Tiga lembaga investasi bodong sedang dipantau Otoritas Jasa Keuangan provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sementara Kepala kantor Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu mengatakan pada Minggu kedua Juni 2022 dirinya melaporkan ke Jakarta bahwa sekitar ada 3 investasi bodong yang dimonitor oleh OJK NTT.

Ketiganya menurut Satgas Waspada Investasi Pusat dinyatakan investasi ilegal.

Baca juga: OJK Buka 6.300 Rekening bagi Pelajar di NTT

Disebutkannya juga 3 lembaga investasi yang hingga saat masih dipantau OJK NTT yakni Advance Global Technology (AGT), Enel Kekuatan Hijau dan mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang kantornya berada di Bandung dan Jogja.

Hingga saat ini belum ada laporan tetapi sesuai kewenangan, OJK berkordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa ada masalah yang menimbulkan resiko kerugian dan keresahan masyarakat.

"Sejak 2015,sudah ada 5 perusahaan sejenis yang bermasalah dan berkantor pusat di NTT,"ungkap Japarmen.

"Kalau yang Enel itu anggotanya sudah ada 20-an orang untuk satu cabang dan ada 12 cabang. Kalau AGT masih online dan 13 April itu sudah masuk investasi ilegal,"jelas Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Dedi Safari Yapudin kepada POS-KUPANG.COM, saat mendampingi Japarmen di ruang kerja Kepala Kantor OJK NTT pada Rabu, 29 Juni 2022.

Menurutnya,setelah aplikasi AGT tidak bisa diakses lagi,banyak masyarakat yang menghubungi pihak OJK melalui WhatsApp.

Baca juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, OJK Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah 2021

Sebelum aplikasi AGT tidak bisa diakses, banyak masyarakat yang bertanya mengenai status kelegalan AGT dan pegawai OJK menegaskan bahwa AGT adalah praktik investasi ilegal.

 "AGT menawarkan secara online melalui Facebook,"terang Dedi

Dedi menjelaskan sebenarnya yang berkaitan dengan investasi ilegal tidak dibawah pengawasan OJK.

"Namanya ilegal kan ngga ada yang ngawasin dan otoritas kepada yang diawasi. Kalau yang ilegal kita koneksi dengan lembaga lainnya seperti Polisi melalui satgas Waspada Investasi,"terang Dedi.

"Baru aja kita kelihatannya hasil Kordinasi dari dinas Kominfo NTT dengan Kominfo Pusat, mungkin itu yang mengakibatkan dalam beberapa hari ini kan tidak bisa diakses lagi aplikasi AGT atau mereka sendiri yang mulai ketakutan,"lanjut Japarmen.

Lanjutnya,Prinsip utama yang harus dipegang agar terhindar dari praktik investasi bodong adalah Logis dan Legal (2L) yang digaungkan Otoritas Jasa Keuangan(OJK).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved