Berita Kota Kupang Hari Ini
Pansus DPRD Kota Kupang Rekomendasi Pemkot Tindaklanjuti Surat KASN
mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan 8 jabatan telah sesuai dengan rekomendasi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Setelah melewati dinamika persidangan yang alot, akhirnya DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bersepakat untuk melanjutkan persidangan dengan agenda penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Kupang terhadap penggunaan anggaran Tahun 2021.
Persidangan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr Hermanus Man mewakili Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe bersama para wakil-wakil ketua dan para anggota DPRD Kota Kupang, Kamis 30 Juni 2022.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Minta Pemagaran Ruko di Stadion Merdeka Dibongkar
Penyampaian Rekomendasi Pansus dibacakan oleh Sekretaris Pansus, Nining Basalamah, terdapat 27 catatan rekomendasi Pansus.
Diantaranya, terkait dengan pelaksanaan rotasi atau mutasi dan proses seleksi jabatan pejabat tinggi Pratama di lingkup pemerintah Kota Kupang beberapa waktu lalu, dilaksanakan tidak sesuai prosedur dan mekanisme, sesuai hasil uji petik yang dilaksanakan oleh panitia khusus.
Selanjutnya didapati bahwa pelaksanaan seleksi pengisian jabatan tinggi Pratama terdapat 3 jabatan tidak mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan 8 jabatan telah sesuai dengan rekomendasi.
Pemerintah diminta menindaklanjuti surat rekomendasi KASN nomor B-1688/JP.02.00/05/2022 tanggal 9 Mei Tahun 2022, dalam hal ini pemerintah tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.
Dengan itu, Pansus meminta pimpinan DPRD untuk bersurat secara resmi kepada Kepala Kepegawaian Negera dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Menteri Dalam Negeri perihal memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan proses mutasi di lingkup pemerintah Kota Kupang.
Terdapat pergeseran anggaran dan perbedaan penyajian data tentang target pendapatan daerah, sebesar Rp 1 Triliun 146 miliar lebih, yang tertera di dalam dokumen Peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Kupang Tahun Anggaran 2021 dibandingkan dengan dokumen LKPJ yaitu senilai Rp 1 triliun 149 miliar lebih.
Baca juga: Coffee Morning Bersama Perlu Libatkan DPRD Kota Kupang
"Atas perbedaan data dan pergeseran anggaran dimaksud pemerintah tidak pernah menyampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD dan hanya dilaporkan dalam realisasi anggaran. Untuk itu pemerintah diminta untuk memperhatikan mekanisme penganggaran dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah khususnya tentang pergeseran anggaran dan pendapatan lainnya Setelah penetapan APBD perubahan," kata Nining.
Nining mengatakan, Realisasi Pendapatan tidak mencapai target atau hanya sebesar 76 persen, ini adalah gambaran rendahnya kinerja pemerintah Kota Kupang khususnya Badan Pendapatan Daerah.
Untuk itu perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja dan evaluasi sumber daya manusia sehingga dapat memperbaiki kinerja rendah menjadi kinerja tinggi.
Selain itu, kata Nining, pada Dinas Kesehatan Kota Kupang terkait dengan izin layak sehat, pengawasan makanan sebagaimana kasus yang terjadi pada rumah makan dan beberapa kasus lainnya, agar kedepan pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang memadai.
Hal itu untuk melakukan pengawasan terhadap penyedia makanan dan minuman yang ada di kota Kupang agar menyediakan makanan dan minuman secara higienis yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.