Timor Leste
Pengadilan Dili Tetapkan 2 WNA Jadi Tahanan Rumah, Diduga Terlibat Perdagangan Orang ke Dubai
Pengadilan Distrik Dili ( TDD - The Dili District Court) telah memerintahkan dua Warga Negara Asing ( Indonesia dan Sudan) menjadi tahanan rumah.
Ketujuh pekerja Timor Leste itu bekerja setiap hari dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam dan hanya mendapatkan 200 Dirham yang setara dengan US$54 sebulan.
Para pekerja ini mati-matian menangis minta tolong dan ingin kembali ke rumah. Namun, majikan mereka saat ini menuntut US$80.000 sebagai kompensasi atas uang yang telah dikeluarkan untuk mengirim mereka ke Dubai.
Salah satu pekerja yang berinisial A menjelaskan bahwa hak mereka dilanggar oleh majikan karena kondisi dan situasi terburuk di tempat kerja mereka.
“Kami sudah cukup menderita, dan kami ingin kembali ke rumah. Kami tidak memiliki kontrak kerja dan mereka menyimpan paspor kami yang berarti mereka tidak ingin kami meninggalkan Dubai. Kami terus menyembunyikan ponsel kami karena jika mereka tahu kami memilikinya, mereka pasti akan membawanya juga,” katanya.
Baca juga: Bethesda Yakkum bersama Timor Leste Bahas Upaya Pencegahan HIV-AIDS
Selain itu, pekerja lain yang diidentifikasi dengan ECdR awal menceritakan bahwa mereka direkrut oleh Agen Perekrutan Timor Leste yang dikenal sebagai Universal Institute Professional of Management (UIPM).
“Mereka menjanjikan banyak hal baik kepada kami. Mereka mengatakan kepada kami bahwa di Dubai, kami dapat bekerja sambil belajar pada waktu yang sama. Namun yang kita alami saat ini justru sebaliknya. Bayangkan, kami hidup di tempat yang paling buruk dibandingkan dengan negara asal kami. Kami tidak mampu membeli makanan dan minuman sendiri dengan gaji bulanan US$54.”
Sumber: tatoli.tl