Timor Leste

Pengadilan Dili Tetapkan 2 WNA Jadi Tahanan Rumah, Diduga Terlibat Perdagangan Orang ke Dubai

Pengadilan Distrik Dili ( TDD - The Dili District Court) telah memerintahkan dua Warga Negara Asing ( Indonesia dan Sudan) menjadi tahanan rumah.

Editor: Agustinus Sape
tatoli.tl
Polisi Investigasi Kriminal dan Ilmiah Timor Leste (TL-CSIP) menangkap dua warga negara asing di Bandara Nicolau Lobato pada Jumat 24 Juni 2022 sore. Pengadilan Distrik Dili telah menetapkan dua orang tersebut sebagai tahanan rumah. 

POS-KUPANG.COM - Pengadilan Distrik Dili ( TDD - The Dili District Court) telah memerintahkan dua Warga Negara Asing ( Indonesia dan Sudan) menjadi tahanan rumah.

Keduanya diduga terlibat kasus perdagangan orang ( Human Trafficking), yaitu dugaan pengiriman tujuh tenaga kerja wanita Timor Leste secara ilegal ke Dubai, Uni Emirat Arab.

Menurut Pedro Aparicio, pengacara terdakwa, “Pengadilan memerintahkan klien saya menjadi tahanan rumah, meskipun tidak ada indikasi kuat adanya kejahatan.”

Pengacara juga mencatat bahwa keputusan Pengadilan tidak mencegah para terdakwa meninggalkan negara itu, dengan mengatakan bahwa para terdakwa harus melapor ke pengadilan 15 hari sebelumnya jika mereka mengubah tempat tinggal dan kartu ponsel mereka atau pergi ke luar negeri.”

Penahanan rumah diperintahkan oleh hakim pengadilan lvaro Maria Freitas, di hadapan Jaksa Domingos Gouveia, dan pengacara terdakwa, Pedro Aparício.

Jaksa Penuntut Umum menuduh dan mendakwa kedua terdakwa dengan perdagangan orang dan asosiasi kriminal, berdasarkan pasal 163 dan 188 KUHP Timor Leste.

Kedua warga negara asing tersebut saat ini berada dalam tahanan rumah setelah kemunculan pertama mereka di pengadilan dan telah diperintahkan untuk tidak meninggalkan Timor Leste.

Baca juga: Polisi Timor Leste Tangkap Warga Negara Asing dalam Kasus Perdagangan Orang 

TDD juga menerapkan tindakan yang sama kepada tiga warga negara Timor Leste yang diduga melakukan aktivitas lalu lintas manusia dengan mengirimkan tujuh pekerja Timor Leste ke Dubai.

Tujuh perempuan Timor Leste, yang memilih untuk tidak mengidentifikasi diri, mengaku dieksploitasi dan tinggal secara ilegal di Dubai, Uni Emirat Arab.

Menurut mereka, paspor mereka telah disita oleh majikan. Mereka dipaksa bekerja tanpa kontrak kerja dan hidup dalam kondisi yang tidak manusiawi.

Ditangkap di Bandara Nicolau Lobato Dili 

Dua warga negara asing tersebut sebelumnya ditangkap Polisi Investigasi Kriminal dan Ilmiah Timor-Leste (TL-CSIP) di Bandara Nicolau Lobato pada Jumat 24 Juni 2022 sore.

Keduanya dituduh memasok tujuh pekerja wanita ilegal dari Timor Leste untuk bekerja di Uni Emirat Arab (UEA).

Menurut Polisi, tersangka berinisial AES dari Bahrain dan tersangka IGAE lainnya dari Sudan tiba di Bandara Internasional pada hari Jumat dengan CITYLINK Air dari Indonesia.

“Hari ini kami menangkap dua orang yang diduga melakukan perdagangan manusia. Mereka bekerja sama dengan tiga tersangka lain yang baru saja ditangkap polisi karena perdagangan manusia,” kata Wakil Direktur CSoIP Adino Nunes Cabral kepada Tatoli di kantornya, Colmera Dili.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved