Berita Manggarai Barat Hari Ini
Marselinus Jeramun Dorong Usaha Sopi Jadi UMKM Legal di Manggarai Barat
pemerintah untuk secepatnya menfasilitasi masyarakat agar usaha mereka segera mendapat pengakuan secara legal.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Marselinus Jeramun, mendorong usaha Ssopi menjadi produk UMKM di daerah itu.
Hal itu mengemuka saat reses tematik yang dilakukan Marselinus Jeramun dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, UKM dan Koperasi Kabupaten Mabar di Desa Raba, kecamatan macang pacar, Selasa 28 Juni 2022.
Dalam kegiatan edukasi denga tema “Peluang Usaha Sopi menjadi UMKM Legal" itu, Marselinus Jeramun yang juga Ketua DPD PAN Mabar menegaskan, usaha rumahan (home industry) pembuatan gula merah dan sopi merupakan UMKM yang usianya sudah ratusan tahun.
Baca juga: Di TTS Emosi Dipanggil Saat Asyik Minum Sopi, Suami Aniaya Istri Dengan Parang
Bahkan, jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat di Manggarai sudah mengenal sopi dan Gula Merah.
“Usaha sopi dan Gula Merah merupakan warisan turun temurun dari leluhur. Bahkan sudah menjadi simbol budaya. Anehnya, hingga saat ini belum mendapat pengakuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Karena itu, sudah saatnya kita meperjuangkan status sopi dan gula merah menjadi usaha kecil masyarakat yang legal,” katanya.
Marselinus Jeramun juga meminta pemerintah untuk secepatnya menfasilitasi masyarakat agar usaha mereka segera mendapat pengakuan secara legal.
“Yang terjadi selama ini, petani sopi tidak bisa menjual hasil usaha mereka. Bahkan ada yang dikejar-kejar seperti Pencuri. Saya mendorong pemerintah daerah untuk bantu masyarakat agar usaha mereka menjadi legal dan diperlakukan secara adil,” ujarnya.
Menanggapi permintaan Politisi Dapil II tersebut, Kepala Dinas Nakertrans, UKM dan Koperasi yang diwakili Ferdinandus Benteng menegaskan bahwa sesuai dengan tupoksinya, pihak dinas akan segera menindaklanjui keingingan masyarakat agar usaha mereka mendapat pengakuan secara legal.
“Saya akan sampaikan kepada kepala dinas apa yang menjadi inti perkumpulan kita hari ini dan rencana untuk menjadikan usaha sopi sebagai UMKM legal,” katanya.
Baca juga: Tolak Diajak Minum Sopi, DN Asal Kabupaten TTS Banting Nehemia hingga Tewas
Sementara itu, otoritas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo menegaskan bahwa meskipun usaha minuman beralkohol (minol) masuk dalam kategori negative investasi bukan berarti apa yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Raba khususnya dan Manggarai umumnya tidak bisa dilegalkan.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabenan dan Cukai, Basar Oli Hakim menegaskan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat agar usaha mereka nisa mendapat pengakuan.
“Kami siap bermitra dengan pemerintah dan DPRD untuk merumuskan payung hukum bagi usaha rumahan masyarakat. Banyak contoh usaha serupa di Kabupaten lain, dan bisa. Kenapa di Manggarai Barat tidak bisa” tegas Basar.
Hadir dalam kegiatan reses tematik tersebut, utusan dari petani sopi dan gula merah masyarakat Desa Raba, dan desa-desa sekitarnya di Kecamatan Macang Pacar, Penjabat Kepala Desa Raba, Longinus Rensi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Labuan Bajo, Wenseslaus Gusti Madung dan I Putu Adi Pandi Utama dan beberapa staf dari Sekertariat DPRD Mabar.
Saat ditanya apa rencana tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Mabar, Marselinus Jeramun menegaskan, selain meminta pemerintah untuk secepatnya merespon keinginan masyarakat melegalkan UMKM sopi dan gula merah, pihaknya juga akan memfasilitasi pembentukan Asosiasi Petani Enau di wilayah Manggarai Barat.
“Kami akan bergerak cepat membentuk asosiasi atau perkumpulan petani enau,” kata Marselinus Jeramun berapi-api. (*)