Tolak Diajak Minum Sopi, DN Asal Kabupaten TTS Banting Nehemia hingga Tewas
Saat melintas di depan rumah Saudara EN, tersangka di panggil oleh korban yang sementara duduk di rumah EN.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Tolak Diajak Minum Sopi, DN Asal Kabupaten TTS Banting Nehemia hingga Tewas
POS-KUPANG.COM | SOE -- Hanya gara-gara menolak saat disuruh minum sopi (minuman lokal beralkohol), DN tega membanting Nehemia Nenohai (56), warga Desa Binenok, Kecamatan Kotolin hingga tewas. Korban mengalami luka pada bagian kepala akibat mengalami benturan pada batu saat dibanting pelaku.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera Kepada Pos-Kupang.Com, Jumat 30 April 2021 mengatakan, kasus penganiyaan yang menyebabkan nyawa korban melayang tersebut terjadi pada Kamis 29 April 2021 malam.
Kasus ini bermula ketika pelaku pulang dari pasar sekitar pukul 16.00 WITA. Saat melintas di depan rumah Saudara EN, tersangka di panggil oleh korban yang sementara duduk di rumah EN.
Baca juga: YSSP Lakukan Koordinasi Dengan Polres TTS Guna Dampingi MS
Mendengar korban memanggilnya, pelaku lalu berhenti di depan rumah EN. Saat itu, korban sementara duduk minum Sopi sendirian. Pelaku lalu memarkirkan sepeda motornya dan duduk minum sopi bersama korban.
" Pelaku ini dalam perjalanan pulang dari pasar bertemu korban yang sementara minum sopi. Korban lalu mengajak pelaku untuk minum sopi bersamanya," kisah Hendricka.

Setelah minum 1 botol sopi habis lanjut Hendricka, korban meminta kepada pelaku untuk membeli 1 botol lagi. Pelaku pun tidak menolak dan mengiyakan permintaan korban tersebut.
Namun usai sopi dibeli pelaku, korban justru tidak mau minum lagi. Hal inilah yang membuat pelaku jengkel hingga terjadi pertengkaran mulut dengan korban.
Saat pertengkaran terjadi, korban tidak mau mengalah hingga membuat pelaku semakin emosi.
Dalam kondisi dibawah pengaruh alkohol, pelaku lalu membanting korban hingga kepala korban mengenai batu-batu yang ada di depan rumah Sdr. EN. Peristiwa tersebut disaksikan oleh EN yang berdiri tak jauh dari pelaku dan korban.
" Pelaku emosi karena korban menyuruhnya membeli tambah minum tapi tidak mau minum dengan pelaku," ujarnya.
Baca juga: Polres TTS Terus Dalami Kasus Hilangnya Pohon Cendana Dari Kompleks Kantor Bupati Lama
Usai membanting korban, pelaku lalu meninggalkan korban. Pelaku Justru pergi ke rumah AM (anak mantu korban) dan menyampaikan kepadanya jika dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan kemudian tersangka pun kembali ke rumah.
Korban sempat dirawat oleh pihak keluarga sebelum akhirnya meninggal dunia pada Jumat siang.
Dari hasil visum diketahui korban mengalami luka robek pada bagian kepalanya.
"Pelaku sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Laporan Reporter Pos-Kupang, Com, Dion Kota)