PPPK

Penting, Meski Sama-Sama ASN, PNS dan PPPK Punya 7 Perbedaan,Mulai Gaji hingga Tunjangan,Cek di Sini

Penting, meski sama-sama ASN, PNS dan PPPK punya 7 Perbedaan,  mulai Gaji hingga Tunjangan dan hubungan kerja

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Besaran Gaji PPPK tahun 2022 - Penting, Meski Sama-Sama ASN, PNS dan PPPK Punya 7 Perbedaan,Mulai Gaji hingga Tunjangan,Cek di Sini 

PNS dan PPPK memang bekerja di lingkup pemerintahan. Namun PPPK memiliki lingkup yang terbatas, PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

PPPK hanya menempati jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama.

Baca juga: CATAT,Ini Syarat dan Aturan PPPK Guru Prioritas I,II,III dan Reguler, Begini Ketentuan Pilih Sekolah

6. Usia Pensiun

PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun Pejabat Pimpinan Tinggi sementara PPPK 58 tahun Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan, 60 tahun Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, dan 65 tahun Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

7. Status Hubungan Kerja

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan di Instansi Pemerintahan.

Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. PPPK melaksanakan tugas pemerintahan. (*)

Berita terkait PPPK Tahun 2022

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved