PPPK 2022
CATAT,Ini Syarat dan Aturan PPPK Guru Prioritas I,II,III dan Reguler, Begini Ketentuan Pilih Sekolah
Perhatikan dan catat baik-baik ini Syarat dan Aturan PPPK Guru Prioritas I, II, III dan Reguler, begini Ketentuan Pilih Sekolah
CATAT,Ini Syarat dan Aturan PPPK Guru Prioritas I,II,III dan Reguler, Begini Ketentuan Pilih Sekolah
POS-KUPANG.COM - Ini hal yang harus diperhatikan para peserta seleksi PPPK Guru 2022.
Catat, ini Syarat dan Aturan PPPK Guru Prioritas I, II dan III serta PPK Guru Reguler.
Kamu harus tahu ketentuan memilih sekolah.
Cek juga Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022.
Pemerintah memastikan akan membuka seleksi PPPK Guru Tahap 3 atau PPPK 2022.
Baca juga: Cek di Link BKN Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021 Hari Ini, Selasa 14 Juni 2022
Kepastian itu ditandai dengan penerbitan Peraturan MenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Anda perlu tahu, bahwa ada yang berbeda dalam Seleksi PPPK Tahun 2022.
Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 peserta dibedan Peserta Prioritas dan Peserta Reguler.
Karena itu, catat baik-baik perbedaannya.
Dikutip dari laman Kemdikbud, Peserta PPPK Tahun 2022 yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021.
Baca juga: Kriteria dan Syarat Daftar Rekrutmen PPPK Guru 2022
Prioritas tersebut tertuang dalam PermenPANRB Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 guru lulus passing grade namun tidak dapat formasi.
Nantinya mereka yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.
“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” terang Mendikbudristek.