Berita Rote Ndao

Di Beranda Terselatan NKRI, Telah Ada Wajib Pajak Ikut PPS, Banyak Manfaatnya

abupaten Rote Ndao saat ini telah ada Wajib Pajak yang merupakan Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Pengusaha telah mengikuti PPS

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM / Mario Giovani Teti
Berbincang - Kepala KP2KP Ba'a, Moh Rasyid Ridho bersama Leonard Haning, Simson Polin dan Viktor John Mesach berbincang-bincang terkait PPS di ruang kerja Kepala KP2KP Ba'a dan melanjutkan testimoni mereka. Senin, 27 Juni 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, ROTE NDAO - Kabupaten Rote Ndao saat ini telah ada Wajib Pajak yang merupakan Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Pengusaha telah mengikuti PPS (Program Pengungkapan Sukarela).

Hal ini ditandai oleh pemberian testimoni oleh Leonard Haning selaku Tokoh Masyarakat, Simson Polin selaku Ketua Kadin Rote Ndao dan Pengusaha Muda serta Viktor John Mesach selaku Pengusaha dan Pengurus PSMTI Rote Ndao.

Testimoni itu berbunyi,'Saya (sebutkan nama) wajib pajak di Kabupaten Rote Ndao, telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dengan adanya PPS ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan hartanya secara keseluruhan dengan mendapat berbagai manfaat dan menjadi warga Indonesia yang baik dan patuh pada peraturan perpajakan yang berlaku. Mari wajib pajak di Kabupaten Rote Ndao, gunakan kesempatan emas ini untuk mengikuti PPS sebelum berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Bayar Pajak sebagai bentuk bela negara, PPS gotong royong, adil dan setara'.

Terselenggaranya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.

”Wajib pajak yang mengikuti PPS akan mendapat banyak manfaat antara lain, terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali harta harta yang belum diungkapkan. Kemudian, data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP digunakan sebagai dasar penyelidikan, pemeriksaan, dan atau pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak,” jelas Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ba'a, Moh Rasyid Ridho.

Dirinya menjelaskan secara detail, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) program PPS diberlakukan mulai 01 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 mendatang. 

Menurutnya, melalui PPS ini Pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.

”Tersisa 3 hari lagi PPS akan segera berakhir, kami berharap kesempatan ini segera dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi karena keuntungan yang didapat,” terang Ridho.

Ia menerangkan, KP2KP Ba'a akan terus bergerak mengsosialisasikan keuntungan mengikuti PPS. 

"Program ini memiliki banyak manfaat, di antaranya terhindar dari sanksi pajak, pengenaan tarif yang rendah hingga perlindungan data wajib pajak. Sebagai contoh, WP akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan berupa denda kenaikan 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunanan(SPT)," terang Ridho.

Selain itu, dikatakannya, pemerintah juga menyiapkan sanksi PPh final atas harta tambahan sesuai dengan PP 36 tahun 2017 berikut akan diterbitkan surat ketetapan kewajiban tahun pajak 2016-2020.

Baca juga: Saat Bupati Rote Ndao Paulina Haning Sampaikan Ini Saat Sambut Irjen Kementan Jan Samuel Maringka

Ia merincikan, Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama, diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribad peserta Tax Amnesty atas aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. 

Kebijakan kedua, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty atas aset yang diperoleh selama tahun 2016 hingga tahun 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. 

“Saya berharap wajib pajak di Kabupaten Rote Ndao bergerak hatinya untuk mengikuti program ini. Karena kesempatan emas hanya datang mungkin sekali saja. Setelah akhir Juni kemungkinan sudah ga ada lagi (PPS)," tutup Ridho. (Cr.10)

Berbincang - Kepala KP2KP Ba'a, Moh Rasyid Ridho bersama Leonard Haning, Simson Polin dan Viktor John Mesach berbincang-bincang terkait PPS di ruang kerja Kepala KP2KP Ba'a dan melanjutkan testimoni mereka. Senin, 27 Juni 2022.
Berbincang - Kepala KP2KP Ba'a, Moh Rasyid Ridho bersama Leonard Haning, Simson Polin dan Viktor John Mesach berbincang-bincang terkait PPS di ruang kerja Kepala KP2KP Ba'a dan melanjutkan testimoni mereka. Senin, 27 Juni 2022. (POS-KUPANG.COM / Mario Giovani Teti)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved