Jadwal Kapal Pelni
Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Semua Rute Serta Harga Tiket, Berangkat dari Makassar Sabtu 25 Juni 2022
Informasi terbaru mengenai jadwal kapal pelni KM Tidar beserta Harga tiket kapal laut dilansir dari website pelni.co.id, Jumat (24/6/2022).
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat perjalanan rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sedangkan tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan di atas.
Syarat perjalanan berupa vaksin dan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Akhir Juni Hingga 5 Juli 2022, Singgah Pelabuhan Sabu dan Rote
Kemudian, seluruh penumpang kapal laut wajib mengikuti protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri, yaitu: Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan," tulis aturan tersebut.
Regulasi tersebut juga mengatur tentang syarat perjalanan bagi nahkoda dan awak kapal serta aturan untu perusahaan pelayaran, operator terminal penumpang, Dengan berlakunya SE Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022 ini, maka SE Kemenhub Nomor 37 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 47 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)