Berita Ngada Hari Ini

Ini Nilai Uang yang Diserahkan Kejari Ngada dan Sertifikat Tanah kepada Pemda Nagekeo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada menyerahkan uang senilai Rp. 300 juta lebih dan enam sertifikat tanah jaminan senilai 600 juta lebih kepada pemerintah

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kajari Ngada, Zulfikar Nasution menyerahkan uang kepada Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Di di Aula Setda Nagekeo, Kamis 23 Juni 2022. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada menyerahkan uang senilai Rp. 300 juta lebih dan enam sertifikat tanah jaminan senilai 600 juta lebih kepada pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo. Penyerahan uang dan sertifikat tanah tersebut merupakan hasil dari bantuan non litigasi dari Kejari Ngada. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, MBAY - Kejaksaan Negeri Ngada menyerahkan uang senilai Rp 300 juta lebih dan enam sertifikat tanah jaminan senilai 600 juta lebih kepada pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo. Penyerahan uang dan sertifikat tanah tersebut merupakan hasil dari bantuan non litigasi dari Kejari Ngada.

Penyerahan uang dan sertifikat tanah hasil bantuan non litigasi tersebut dilaksanakan di Aula Setda Nagekeo, Kamis 23 Juni 2022.

Berdasarkan pantauan, acara penyerahan dilakukan langsung oleh Kajari Ngada, Zulfikar Nasution dan diterima langsung oleh Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do. Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Sekda Nagekeo Lukas Mere dan Kepala Inspektorat Nagekeo Alex Jata.

Kajari Ngada, Zulfikar Nasution mengatakan, penyerahan hasil bantuan non litigasi tersebut merupakan bentuk tindaklanjuti dari amanat UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan. Dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa harus melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi atas temuan LHP baik LHP dari kepolisian, LHP dari inspektorat, maupun LHP dari BPK.

"Jadi setiap ada temuan berdasarkan LHP baik dari LHP dari kepolisian, dari inspektorat, dan dari BPK, di dalam UU itu diperbolehkan merekomendasikan untuk dikembalikan kerugian daerah. Dengan adanya rekomendasikan itu harus ditindaklanjuti. Kalau tidak akan berefek pada tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca juga: Bupati Nagekeo Sambut Kajari Ngada yang Baru di Bandara Soa

Zulfikar menambahkan, hanya kejaksaan yang memiliki lembaga bantuan hukum, sehingga ketika ada pihak-pihak terkait yang diminta untuk memenuhi panggilan, maka langsung diminta untuk segera melakukan pembayaran.

"Perbuatan itu memang ada dalam prakteknya. Dan kejaksaan memiliki kewenangan untuk menagih secara perdata. Jadi berbeda dengan instansi lain seperti KPK dan Kepolisian. Tetapi ada syarat, mesti ada MoU antara kejaksaan dan pemda," Jelasnya.

Pada kesempatan itu, Zulfikar juga memberikan apresiasi kepada pemda Nagekeo dibawah kepemimpinan Bupati Johanes Don Bosco Do dan Wakil Bupati Marianus Waja yang memiliki keinginan agar Kabupaten Nagekeo bebas dari korupsi.

Sementara itu, Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do mengatakan bahwa, penyerahan hasil bantuan non litigasi dari Kejaksaan Negeri Ngada tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan dan baru pertama kali dilaksanakan sejak Kabupaten Nagekeo berdiri.

Baca juga: Kajari Ngada Serahkan Paket Sembako untuk Warga Maumbawa

Namun lebih dari itu, kata Don, penyerahan uang ratusan juga dan sejumlah sertifikat tanah jaminan itu harus dimaknai bagaimana pemerintah bersama dengan perangkatnya untuk kembali memperbaiki ekosistem kerja dan perilaku organisasi pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo menuju kearah yang lebih baik.

"Ini juga menjadi bagian dari bagaimana kita mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kita ssmua yang berperan sebagai penyelenggara negara agar mereka merasa aman dan nyaman," ujarnya.

Ia berharap, memang dalam penyelenggaraan negara selalu ada godaan dan tantangan yang dihadapi. Namun harus tetap berada dalam garis aturan yang sudah ditetapkan sehingga tidak terjebak dalam praktik korupsi. (tom)

Kajari Ngada, Zulfikar Nasution menyerahkan uang kepada Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Di di Aula Setda Nagekeo, Kamis 23 Juni 2022. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada menyerahkan uang senilai Rp. 300 juta lebih dan enam sertifikat tanah jaminan senilai 600 juta lebih kepada pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo. Penyerahan uang dan sertifikat tanah tersebut merupakan hasil dari bantuan non litigasi dari Kejari Ngada.
Kajari Ngada, Zulfikar Nasution menyerahkan uang kepada Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Di di Aula Setda Nagekeo, Kamis 23 Juni 2022. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada menyerahkan uang senilai Rp. 300 juta lebih dan enam sertifikat tanah jaminan senilai 600 juta lebih kepada pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo. Penyerahan uang dan sertifikat tanah tersebut merupakan hasil dari bantuan non litigasi dari Kejari Ngada. (POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI)

Berita Ngada lainnya:

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved