Pembunuhan Ibu dan Anak
Sidang Kasus Astri dan Lael, Herry Franklin: Semua Keterangan Tentukan Nasib Saudara
Randy meminta izin ke Ira Ua untuk pergi ke Semau dan setelah tidak jadi berangkat ke Semau dirinya tidak memberitahukan kepada istrinya
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Herry Franklin,S.H, M.H mengingatkan terdakwa Randy Badjideh agar jujur memberi keterangan, karena keterangan yang disampaikan Randy menentukan nasibnya.
Herry Franklin menyampaikan hal ini dalal.sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin 20 Juni 2022 malam.
"Semua keterangan menentukan nasib saudara dan tadi juga sudah diingatkan oleh majelis hakim," kata Herry.
Saat itu, Herry menanyakan soal terdakwa dan korban jalan-jalan pada tanggal 27 Agustus 2021, Randy Badjideh menjawab bahwa mereka sudah sering jalan-jalan.
Herry juga menanyakan bahwa sebelum bertemu korban, terdakwa membuka blokir nomor kontak korban.
Baca juga: Randy Bajideh Bantah Bekap dan Cekik Lael Hingga Tewas
"Buka blokir untuk apa dan siapa yang telepon Ate," tanya Herry dan langsung dijawab Randy bahwa dia yang menelpon korban.
Sebelum bertemu juga Randy mengatakan, dirinya beralasan untuk bertemu Lael.
"Saudara tahu chat dari Ate yang menerangkan bahwa dia tidak mau bertemu saudara," tanya Herry.
Saat Randy menjawab bahwa tidak tahu, sedangkan soal membuka blokir nomor telepon untuk keperluan apa, Randy mengaku dirinya membuka dan menelpon Astri.
"Pada tanggal 28 Agustus 2021, sesuai keterangan saksi Fery Taunus, bahwa saudara membawa mobil Avanza untuk dicuci di Kantor BPK," tanya Herry lagi.
Randy kembali menjawab tidak benar karena yang dia gunakan adalah mobil Jenis Toyota Rush.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Masyarakat Pertanyakan Alasan Tak Bisa Melihat Wajah Randy Bajideh
Sementara pada tanggal 27 Agustus 2021, Randy meminta izin ke Ira Ua untuk pergi ke Semau dan setelah tidak jadi berangkat ke Semau dirinya tidak memberitahukan kepada istrinya.
Ada juga pertanyaan dari JPU yang membuat penasihat hukum terdakwa, Yance Thobias Mesah dan Benny Taopan mengatakan keberatan.
Randy Tidak Tahu Mobil Rush Bergerak Sendiri dari Rumah David ke Kantor BPK
Pada kesempatan itu, JPU Herry Franklin juga menanyakan, siapa yang mengemudi mobil Rush dari rumah saksi David Daga Mesa aliaa Bob menuju ke Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT.
Randy juga menjawab bahwa dirinya tidak tahu.
Menurut Herry, sesuai GPS mobil Rush, pada 29 Agustus 2021, mobil Rush yang diparkir di rumah saksi David Daga Mesa bergerak menuju Kantor BPK, padahal saat itu terdakwa dan David Daga Mesa sementara berada di lokasi penggalian lubang di Penkase-Oeleta.
Baca juga: Randy Bajideh Bawa Pakaian Dua Tas Saat Pindah ke Rutan Kupang
"Bagaimana mobil Rush yang parkir di rumah depan David sekitar satu jam tapi mobil bisa bergerak ke Kantor BPK.
Sementara saudara berada di lokasi penggalian tapi mobil bisa bergerak," kata Herry.
Saat itu, hakim meminta agar GPS dihidupkan agar dapat dilihat di layar monitor.
Randy juga mengakui, sejak tanggal 27 hingga 28 Agustus 2021, dirinya bersama kedua korban.
Terkait, kejadian soal mencekik, tapi hasil visum ada luka memar apakah kepala terbentur mobil, Randy mengakui dia mencekik Astri, tapi soal akibat ada luka memar dirinya tidak tahu.
Saat itu hakim juga mengatakan, sesuai hasil visum ada tanda kekerasan, namun Randy tetap mengatakan, dia hanya mencekik.
"Saya cuma cekik dileher saja yang mulia," jawab Randy.
Baca juga: Live Streaming Sidang Kasus Kematian Astri Lael, Terdakwa Randy Bajideh Didampingi 9 Pengacara
Ditanyai mengapa kedua korban yang sudah meninggal dunia dikuburkan di Penkase-Oeleta, Randy menjawab dirinya menguburkan di Penkase-Oeleta karena lokasinya sepi.
"Apa yang membuat saudara cekik Astri," tanya Herry. ,
Randy kembali menjawab bahwa dia mencekik Astri karena Astri mencekik Lael
Terkait cekik ini, majelis hakim meminta agar Randy memperagakannya. Saat itu Hamim Wari meminta salah satu anggota Polisi wanita (Polwan) berperan sebagai Astri untuk maju di hadapan majelis hakim kemudian meminta Randy untuk melakukan rekonstruksi cara mencekik.
Hakim meminta agar dalam memperagakan itu, Randy mencekik di leher Polwan dengan jarak jari ke leher 1 cm.
Sedangkan soal Lael, Randy mengaku, Lael dicekik oleh Astri dan saat dirinya melihat lalu dirinya sempat memukul tangan Astri dan saat itu bayi Lael terlepas dan jatuh.
Baca juga: Surat Terbuka, Keluarga Manafe Maafkan Randy Bajideh
Dalam sidang itu, JPU Sisca menanyakan, mengapa alasan Randy untuk meminta Lael agar diasuh, namun mengapa saat Lael terlepas dari cekikan Astri dan jatuh namun Randy tidak menyelematkan Lael.
Randy juga mengatakan, dirinya mencekik Lael sekitar lima menit, kemudian dia mengecek keduanya sudah meninggal, kemudian dia memindahkan kedua korban ke kursi belakang.
Saat itu, hakim juga meminta terdakwa untuk merekonstruksi cara memindahkan kedua korban dari kursi bagian depan ke belakang. Berperan sebagai korban Astri saat dipindahkan ke belakang adalah seorang anggota polisi laki-laki (polki).
Begitu juga dengan cara memasukkan kedua jenazah ke dalam kantong plastik.
Untuk memastikan peragaan yang benar, hakim meminta JPU menghadirkan mobil Rush yang digunakan terdakwa saat menghabisi korban.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penyidik Polda NTT Limpahkan Tersangka Randy Bajideh Beserta Barang Bukti
Randy mengatakan, setelah kedua korban dipastikan meninggal dengan mengecek urat nadi kedua korban.
Menurut Randy, saat itu dirinya panik dan takut sehingga sekitar jam 1 siang baru dirinya dengan mobil Rush keluar dari Taman Hollywood menuju Rukun Jaya membeli kantong plastik dan menuju ke rumahnya di Alak.
Di Alak barulah terdakwa memasukan kedua korban ke dalam kantong plastik.
Untuk diketahui sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge pada Rabu 22 Juni 2022 mengalami penundaan hingga Senin 27 Agustus 2022. (*)
Berita Pembunuhan Ibu dan Anak Hari Ini