Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Kasus Astri Lael, Masyarakat Pertanyakan Alasan Tak Bisa Melihat Wajah Randy Bajideh
Masyarakat dan aliansi yang memperjuangkan keadilan untuk Astri dan Lael turut hadir dan mengambil bagian dalam sidang yang digelar.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM - Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang perdana kasus kematian ibu dan anak Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Bajideh.
Masyarakat dan aliansi yang memperjuangkan keadilan untuk Astri dan Lael turut hadir dan mengambil bagian dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu 11 Mei 2022.
Seorang masyarakat yang tergabung dalam aliansi pencari keadilan untuk Astri dan Lael, mempertanyakan mengapa masyarakat tidak bisa melihat wajah terdakwa Randy Bajideh.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Randi Badjideh Dikawal Ketat Anggota Polresta Kupang
"Hari ini diantara hampir seribu orang di gedung PN Kota Kupang, tapi yang menjadi pertanyaan besar kenapa masyarakat tidak bisa melihat Randy punya muka? Ada apa di balik ini? Kalau begini, maka ini sudah mencederai pasal 27 UUD NKRI, setiap warga negara punya hak dan kesamaan dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Kenapa masih ada begini?" ujar seorang masyarakat yang dikutip dari Fanpage POS-KUPANG.COM.
Ia juga memberikan solusi mengingat seluruh warga negara memiliki hak yang sama. "Semua masyarakat di Kota Kupang punya kewajiban yang sama, karena itu tolong berikan pengamanan dan perhatikan hak kami masyarakat yang pernah dilukai oleh orang yang membunuh," jelasnya.
Randy Bajideh, terdakwa dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maaccabbe akan menjalani sidang perdana pada Rabu 11 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Kupang 1A.
Baca juga: Keluarga Manafe Minta Publik Tidak Merespon Pernyataan Ira Ua Secara Berlebihan
Pantauan POS-KUPANG.com terlihat sekira pukul 08.38 Wita tim jaksa dari kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan anggota kepolisian dari Polresta Kupang, Polda NTT tiba di Rutan Kelas IIB Kupang.
Selain itu, mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pun telah disiapkan dihalaman Rutan Kelas IIB Kupang, dimana mobil tersebut akan membawa tersangka Randi ke PN Kupang Kelas IA untuk mengikuti sidang perdana.
Berselang beberapa menit, pihak Rutan Kelas IIB Kupang bersama jaksa membawa tersangka Randi keluar dan langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan yang disiapkan.
Baca juga: Keluarga Manafe Mengikuti Sidang Perdana RB Dari Luar Gedung PN Kupang, Dengar Dari Speaker
Tersangka Randy memakai kemija putih, celana levis jeans hitam dan rompi tanahan berwana orange terlihat santai masuk kedalam mobil tahanan.
Selain itu tersangka Randy dikawal dengan ketat oleh belasan motor polisi Polresta Kupang menuju ke PN Kupang Kelas IA kupang. (*)