Sidang Kasus Astri Lael

Randy Bajideh Bantah Bekap dan Cekik Lael Hingga Tewas

Moment Randy Bajideh menyampaikan bantahan setelah mendengar dakwaan JPU, ketika Hakim Ketua memberi kesempatan kepadanya untuk berbicara.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manfe dan Lael Maaccabbe, Randy Bajideh mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelasa IA Kupang, Rabu 11 Mei 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Randy Bajideh membantah membekap dan mencekik Lael Maaccabbe (1) hingga tewas.

Bantahan tersebut disampaikan Randy Bajideh dalam sidang perdana perkara pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maaccabbe di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Rabu 11 Mei 2022.

Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai pukul 09.00 Wita.

Sidang dipimpin Ketua PN Kelas IA Kupang Wari Juniati. Ada empat anggota majelis hakim, yaitu Y Tendy Widiartono, Reza Tyrama, Anak Agung Gede Oka Mahardika, dan Murtadha Moh Mberu.

Moment Randy Bajideh menyampaikan bantahan setelah mendengar dakwaan JPU, ketika Hakim Ketua memberi kesempatan kepadanya untuk berbicara.

"Saya tidak pernah mengatakan bahwa saya yang bekap dan cekik anak Lael Maaccabe," kata Randy Bajideh.

Randy Bajideh menyebut dakwaan JPU yang menerangkan kalau istrinya merasa hidupnya tidak tenang jika Astri dan Lael masih hidup, adalah dakwaan yang tidak pernah dia katakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dalam BAP juga saya tidak katakan, jika Astri dan Lael masih hidup maka istri saya tidak tenang. Itu tidak ada," tegas Randy Bajideh.

Selain itu, Randy Bajideh membantah bahwa tidak pernah memberikan keterangan, tiap kali pertengkaran dengan istrinya Ira Ua selalu terucap kalimat ingin membunuh Astri dan Lael.

"Apalagi dengan bahasa saya pergi bunuh mereka saja ko?. Itu tidak pernah saya ucapkan," sebutnya.

Sidang kasus Astri Lael berakhir pukul 10.30 Wita. Sidang akan dilanjutkan pecan depan pada 17 Mei 2022.

Tim Penasehat Hukum Randy Bajideh, Beny Taopan mengatakan, pihaknya akan melakukan eksepesi atas dakwaan yang disampaikan JPU.

"Mencermati apa yang dibacakan dalam dakwaan maka kami PH melakukan eksepsi pimpinan," kata Beni Taopan. (fan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved