Pembunuhan Ibu dan Anak

Penyidik Belum Lengkapi Berkas Perkara Ira Ua, JPU Akan Kembalikan SPDP

pemenuhan petunjuk jaksa terhadap berkas perkara tersangka Ira, penyidik Polda NTT melakukan koordinasi agar melengkapi berkas perkara tepat waktu

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy S.IK 

Terkait saksi mahkota, seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka Ira Ua karena dalam berkas dakwaan terdakwa Randy, diuraikan bahwa terdakwa bersama-sama dengan tersangka. 

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Begini Keterangan Ira Ua di Persidangan

"Sebenarnya dari dulu Randy diperiksa terlebih dahulu karena akan bertentangan dengan KUHP pasal 168 karena Randy bisa mengundurkan diri sebagai saksi dari istrinya itu," ujarnya. (CR14)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved