Berita TTS Hari Ini

Bahas Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak Di TTS, DPRD TTS Gelar RDP dengan Pemda TTS

DPRD Timor Tengah Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Senin, 20 Juni

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Suasana pertemuan Araksi, DPRD dan pemda TTS di kantor DPRD TTS membahas penundaan pelaksanaan pilkades di TTS.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - DPRD Timor Tengah Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Senin, 20 Juni 2022

RDP ini dipimpin wakil ketua I DPRD TTS, Religius Usfunan dan dihadiri oleh Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun.

Pada kesempatan ini anggota DPRD TTS, melayangkan sejumlah pertanyaan, kritisan dan protes terhadap panitia penyelenggara pilkades akibat diundurnya jadwal pilkades. 

Padahal sebelumnya, DPRD TTS sudah menawarkan solusi agar Bupati Tahun membuat diskresi agar anggaran pengadaan surat suara Pilkades bisa dipecah dan dibagikan per desa sehingga tidak perlu dilakukan tender. Hal ini untuk mencegah diundurnya tahapan pemungutan suara.

Yudi Arifus Selan menyebut panitia gagal menyelenggarakan Pilkades dan terkait hal tersebut dirinya meminta agar kadis PMD TTS, Nikson Nomleni menyampaikan permohonan maaf kepada 136 desa yang diagendakan untuk menyelenggarakan Pilkades tahun ini. 

Dirinya juga meminta agar Nikson menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

"Pemerintah harus minta maaf kepada 136 desa akibat dimundurkannya jadwal pilkades serentak. masyarakat di suruh taat aturan, taat tahapan, tapi sekarang panitia langgar aturan, langgar tahapan. Pak Nikson harus sampaikan permohonan maaf kepada masyarakatvsecara terbuka," ungkap Yudi.

Baca juga: Pilkades Serentak di TTS Ditunda, Massa Datangi Kantor Bupati

Selanjutnya, Sefrit Nau menyebut ditundanya pelaksanaan pilkades mencederai demokrasi di daerah ini. Pasalnya seluruh tahapan telah dilewati dan kini karena kelalaian panitia pelaksanaannya harus diundur.

"Penundaan ini mencederai nilai demokrasi di daerah ini. Ini adalah kejahatan demokrasi yang dilakukan pemda TTS untuk itu, pemda harus bertanggungjawab," ungkapnya.

"Panitia berlasan kita belum bisa melangsungkan pilkades karena alasan logistik. Kalau tender butuh 1 bulan, kenapa baru dilakukan tender sehingga membutuh waktu hingga tanggal 25 Juli," tanyanya kesal.

Dirinya mengatakan, dengan penundaan ini pemda menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia juga mempertanyakan honor panitia yang belum dikasih panitia penyelenggara. Ia menilai hal ini sebagai bentuk perencanaan yang salah.

Terkait penundaan ini dirinya meminta untuk ditempu cara lain, agar penundaannya tidak terlalu lama. Pelaksanaan pilkades pada 25 Juli mendatang dinilainya sangat lama.

Baca juga: Lima Putra Terbaik Desa Noemeto, TTS Siap Bertarung di Pilkades serentak 

"Terkait penundaan ini, kita mesti tempu cara lain yang lebih efektif dan efisien yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Intinya hanya pada surat suara. Kita perlu temukan solusi ini, agar masyarakat tidak dirugikan," imbuhnya.

Anggota DPRD TTS yang lain, Thomas Lopo menilai Nikson belum siap menduduki jabatan esalon II. Nikson dinilai gagal total untuk menyelenggarakan Pilkades dan diminta untuk mundur.

“Pak Nikson gatol (gagal total). Seharusnya pak Nikson mundur dari jabatannya karena sudah gagal menyelenggarakan Pilkades di 136 desa tahun ini,” ungkapnya.

Melianus Bana, anggota DPRD yang lain, menyebut penundaan ini tidak berdasar.

"Apakah ada musibah terjadi di TTS, sehingga terjadi penundaan?
Dari tadi yang saya dengar semua alasan yang tidak berdasar," keluhnya.

Dia meminta agar bupati memberikan sanksi kepada kadis PMD selaku ketu panitia yang dinilinya bekerja tidak maksimal.

"Bupati beri sanksi saja kepada dinas yang bekerja tidak betul. Oknum perlu bertanggungjawab. Harus ada yang bertanggungjawab," ucapnya.

Selanjutnya, Marten Tualaka mengkritisi terkait terlambatnya pengadaan logistik.

"Batas memasukan DPT itu 30 Maret. Lalu kemudian panitia membuka ruang untuk terima terus hingga 9 Mei. Rujukan hukum apa yang dipakai sehingga dapat diperpanjang hingga Mei?," tuturnya tegas.

Dirinya melihat, tidak ada korelasi antara DPT dan tender yang mengakibatkan penundaan pilkades tahun ini. Ia juga menilai ada pilihan lain selain tender.

"Tender ini diperuntukan bagi kertas suara.
Mungkin ada pilihan lain. Tidak harus tender. Saya melihat ketidak seriusan yang dilakukan pemda.Ini by Design secara sistematis," ucapnya.

Selain itu, Ketua Fraksi Golkar, Ruba Banunaek menyebut alasan diundurnya tahapan pemungutan suara yang disampaikan oleh Nikson Nomleni tidak bisa diterima. 

Hal tersebut dikatakannya, karena mekanisme tender dan lama waktu tender seharusnya sudah dipertimbangkan secara baik oleh panitia. Dirinya mempertanyakan panitia yang tidak memasukan pengadaan logistik Pilkades sebagai salah satu tahapan dalam Pilkades.

Dia menyoroti juga lama waktu masa tenang yang hampir 40 hari. Padahal sesuai Perda 10 tahun 2015 masa tenang hanya berlaku 3 hari sebelum pemungutan suara. Namun anehnya oleh SK Bupati nomor 146 tahun 2022, masa tenang justru berlangsung dari 17 Juni hingga 25 Juli mendatang.

“ Tolong dikaji secara baik regulasi soal masa tenang ini. Jangan sampai setelah Pemungutan suara baru menunai masalah atau menjadi polemik,” tuturnya.

Dalam RDP ini semua anggota DPRD turut bersuara terkait penundaan jadwal pilkades. Hal ini karena pemda TTS memilih untuk mengabaikan solusi yang ditawarkan DPRD TTS agar tahapan pemungutan suara Pilkades di 136 desa tak diundur dengan mengeluarkan diskresi bupati. 

Baca juga: 74 Desa di Kabupaten Kupang Siap Gelar Pilkades Serentak

Yang terjadi, melalui surat keputusan (SK) Bupati TTS Nomor 146 tentang jadwal dan tahapan Pilkades, secara resmi tahapan pemungutan suara diundur sampai 25 Juli mendatang.

Menanggapi pernyataan dan pertanyaan dari anggota DPRD TTS, Nikson Nomleni, kadis PMD TTS selaku ketua panitia penyelenggaraan pilkades TTS tahun 2022 memberikan beberapa pernyataan.

Dirinya mengungkapkan, panitia kabupaten akan melakukan revisi terhadap SK bupati nomor 146

"Akan dilakukan revisi terhadap SK Bupati nomor 146 dengan menambahkan 2 hal yaitu: pertama, memberikan ruang atau kesempatan bagi calon yang ada untuk melakukan sosialisasi diri dalam bentuk kampanye terbatas.

Kedua, memberi waktu kepada panitia pemilihan kepala desa untuk dapat melakukan pendataan terhadap warga setempat yang pada tanggal 25 Juli nanti genap berusia 17 tahun. 

Dirinya mengucapkan terima kasih untuk masukan-masukan yang ada dan sebagai ketua panitia pihaknya akan melakukan penyesuaian-penyesuaian demi lancar terselenggaranya pemilihan kepala desa di TTS. 

Selanjutnya, Yopic Magang selaku ketua timwas, saat dimintai pendapatnya terkait persoalan yang ada mengaku telah menugaskan timwas desa berkolaborasi dengan timwas kecamatan untuk menyelesaikan setiap persoalan yang diadu masyarakat.

Baca juga: Empat  Desa di Malaka Tidak Ikut Pilkades Serentak, Ini Penjelasan Kadis PMD

"Kami melaksanakan pengawasan. Setiap tahapan yang dilakukan di tingkat desa, apabila ada laporan masalah, timwas tingkat desa menyelesaikannya dengan berkoordinasi dengan timwas tingkat kecamatan," ucapnya.

Ia melanjutkan pengaduan harus langsung ke timwas dan apabila pengaduan ke tempat lain maka timwas desa maupun timwas kecamatan tidak dapat menyelesaikannya karena pengaduannya tidak pada sasaran.

Di akhir RDP, wakil ketua I DPRD TTS, Religius Usfunan membuat kesimpulan sebagai berikut.

Pelaksanaan pemungutan suara untuk pilkades tetap dilangsungkan pada 25 Juli 2022 karena proses tender sudah berjalan dan tanggal 23 Juni sudah disampaikan pemenang tender. Untuk alasan tersebut cara lain tidak dapat ditempuh.

Dia mengatakan, tahapan telah lewat, karena itu perlu ada regulasi lanjutan untuk mengakomodir semu tahapan-tahapan lanjutan terhitung sejak 18 Juni hingga 25 Juli 2022.

Dia menambahkan, SK bupati nomor 146 masih ada beberapa hal yang harus diubah dan ditambahkan. Misalnya pada DPT, harus dibuka ruang pendataan bagi yang belum sempat terdaftar dan juga bagi masyarakat yang akan genap berusia 17 tahun pada tanggal 25 Juli mendatang.

Dalam merevisi SK bupati nomor 146 Menurut Religius, perlu ditambahkan sosialisasi terbatas bagi calon kepala desa dan juga perlu diatur lagi ruang untuk masa tenang.

Selain itu, dia mengingatkan tentang 7 desa yang bermasalah perlu dilihat lagi substansi persoalannya agar bisa diselesaikan dengan baik. Hal tersebut dinarenakan masing-masing desa dengan permasalahan yang berbeda.

Dia juga mengatakan Timwas tidak bisa sama dengan panitia. Timwas harus bekerja secara aktif dan pasif. Setiap ada persolan timwas perlu selesaikan. Timwas perlu paham tupoksinya.

Nampak hadir dalam RDP tersebut, bupati TTS, Epy Tahun, wakil ketua II DPRD TTS, Yusuf Soru, para anggota DPRD TTS, Kadis PMD Nikson Nomleni, Kabag ULP, Yakob Tamu Ama Lay, Kasat Pol PP, Yopic Magang dan beberapa pimpinan OPD lainnya.

RDP yang telah berlangsung sejak pagi hari ini berakhir pada pukul 9 malam. (Cr12)

Berita TTS lainnya;

Lima Putra Terbaik Desa Noemeto Siap Bertarung di Pilkades serentak Kabupaten TTS.
Lima Putra Terbaik Desa Noemeto Siap Bertarung di Pilkades serentak Kabupaten TTS. (POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved