Berita Kabupaten TTS

Pilkades Serentak di TTS Ditunda, Massa Datangi Kantor Bupati

Menanggapi penundaan pelaksanaan pilkades serentak di kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2022, masyarakat mendatangi kantor bupati TTS

Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/ Adrianus Dini
Pilkades Serentak di TTS Ditunda, Massa Datangi Kantor Bupati. 

"Ketika masyarakat mengadu, DPRD TTS mengeluarkan rekomendasi, lalu pak bupati juga mengeluarkan rekomendasi. Ini mengarah ke siapa? Produk aturan dari mana yang model begini?," tuturnya.

Ia menilai produk hukum yang ada di TTS masih sangat mentah dan tidak pernah dikaji oleh pihak yang berkompeten.
"Kita jangan hasilkan produk hukum yang kemudian tidak dapat menyelesaikan masalah," imbuhnya.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2022 kepada Pos Kupang Alfred Baun menegaskan, aksi demo ini merupakan cara untuk merampas kembali keadilan dari pemerintah.

Dia menilai, diundurnya tahapan pemungutan suara ini tidak memberikan keadilan kepada masyarakat dan keputusan tersebut tidak berlandaskan hukum.

“Araksi hadir bersama dengan masyarakat menuntut keadilan dari pemerintah karena diundurnya tahapan Pilkades merupakan hal yang melanggar regulasi dan tidak memberikan keadilan kepada masyarakat. Garis finis Pilkades seharusnya ada di tanggal 17 Juni, namun secara sepihak dan tiba-tiba digeser oleh pemerintah ke tanggal 25 Juli. Hal ini sangat merugikan masyarakat dan para calon kades,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Doni, pengurus Araksi TTS membacakan pernyataan sikap terkait aksi yang dilakukan dengan tema merebut kembali keadilan dari pemerintah kabupaten TTS.

Sehubungan dikeluarkannya SK nomor 146 pihaknya menilai hal tersebut tidak berlandaskan hukum.

Berikut pernyataan sikap mereka. Pertama, meminta bupati TTS segera mengeluarkan diskresi untuk 129 desa dipercepat pemilihannya dalam bulan ini dan paling lambat 27 Juni. Sementara itu, 7 desa yang lain ditunda untuk mengikuti proses dan tahapan yang tepat.

Kedua, menuntut bupati TTS, untuk mencopot kadis PMD, Nikson Nomleni dari jabatannya karena tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Ketiga, jika tuntutan yang disampaikan tidak dilaksanakan, maka masyarakat akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada bupati TTS.

Asisten I, Semuel Fallo pada kesempatan tersebut mengatakan semua aspirasi masyarakat ia tampung untuk kemudian disampaikan kepada bupati TTS yang sementara mengikuti kegiatan di luar.

Dia juga mengatakan, terkait aspirasi yang ada dia tidak bisa memberi komentar sebab itu kewenangan bupati untuk memberikan tanggapan.

Massa ini pun bubar setelah membuat kesepakatan agar hari Senin 27 Juni 2022 mendatang mereka bisa bertemu langsung dengan bupati TTS dan mendengar tanggapan langsung dari bupati. (Cr12)

Berita TTS Lainnya:

Pilkades Serentak di TTS Ditunda, Massa Datangi Kantor Bupati.
Pilkades Serentak di TTS Ditunda, Massa Datangi Kantor Bupati. (Pos Kupang.com/ Adrianus Dini)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved