Breaking News

Gugat Pacar Rp 1 Miliar

Windy Datta Tuntut Pacar Kembalikan Biaya Peminangan, Melahirkan Anak dan Denda Adat Rote

Windy Ekaputri Datta menuntut Carlos Daud Hendrik membayar sejumlah biaya, termasuk peminangan, melahirkan anak dan denda adat Rote.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/THINKSTOCK
GUGAT PACAR - Ilustrasi pengadilan. Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang perbuatan melawan hukum Ingkar Janji Menikah. Windy Ekaputri Datta Gugat Pacar Rp 1 Miliar. 

Windy Ekaputri Datta didampingi kuasa hukumnya, Jeremias Alexander Weeo SH, MH dan Makson Ruben Rihi SH.

Perkara ini telah menjalani beberapa kali persidangan.

Sidang pertama pada Rabu (13/4).

Sidang kedua Rabu (20/4) dengan agenda mediasi oleh Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, SH. Mediasi dinyatakan gagal dan sidang dilanjutkan untuk baca gugatan Penggugat.

Pada Selasa (31/5) kembali digelar sidang dengan agenda jawaban Tergugat.

Pada Selasa (7/6) sidang dengan agenda jawaban Tergugat. Sidang hanya dihadiri pihak pertama.

Kemudian pada Kamis (16/6), sidang dengan agenda replik Penggugat. Sidang dihadiri semua pihak.

Pada Kamis (23/6) selesai replik Penggugat.

Dalam petitum, kuasa hukum Windy Ekaputri Datta meminta Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggunggat untuk seluruhnya.

"Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan dan kepatutan."

"Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat maka Tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat," demikian petitum.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (23/6).

Wartawan POS-KUPANG.COM sedang berupaya mengkonfirmasi pihak Penggugat dan Tergugat, termasuk kuasa hukum dan majelis hakim. (cr14)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved