Gugat Pacar Rp 1 Miliar
Windy Datta Tuntut Pacar Kembalikan Biaya Peminangan, Melahirkan Anak dan Denda Adat Rote
Windy Ekaputri Datta menuntut Carlos Daud Hendrik membayar sejumlah biaya, termasuk peminangan, melahirkan anak dan denda adat Rote.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Windy Ekaputri Datta, wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Gugat Pacar Rp 1 Miliar karena Ingkar Janji Menikah.
Gugatan Ingkar Janji Menikah telah didaftarkan Windy Ekaputri Datta melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada tanggal 31 Maret 2022.
Gugatan dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg. Windy Ekaputri Datta menggugat Carlos Daud Hendrik dengan dalil perbuatan melawan hukum. Turut digugat Daniel Junus Hendrik.
Dilansir dari sipp.pn-kupang.go.id mengenai Sitem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, disebutkan bahwa Windy Ekaputri Datta (Penggugat) menuntut Carlos Daud Hendrik untuk membayar sejumlah biaya, termasuk biaya peminangan, melahirkan anak dan denda adat Rote.
Berikut ini rincian tuntutan Windy Ekaputri Datta, sebagaimana dikutip dari isi petitum.
1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada Pertemuan Keluarga I, Pertemuan Keluarga II, Pertemuan Keluarga III, dan Biaya Peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52 juta secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Melahirkan Anak sebesar Rp 25 juta.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Pemeliharaan Anak mulai dari sejak Tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan jenjang Perguruan Tinggi seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp 425 juta secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Kerugian Moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri Penggugat yang dalam Perkawinan Adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp 525 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Inmateril karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji Tergugat untuk Mengawini Penggugat berupa pemulihan nama baik Penggugat dan keluarga sebesar Rp 275 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda Adat karena Tergugat telah melanggar Adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang Perkawinan sebesar Rp 175 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ingkar Janji Menikah, Wanita di Kota Kupang Gugat Pacar Rp 1 Miliar
Adapun tuntutan lainnya, yaitu Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini. "Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Perlawanan serta upaya hukum lainnya (Uitvoebaar Bij Voorraad)," demikian isi petitum.
Windy Ekaputri Datta didampingi kuasa hukumnya, Jeremias Alexander Weeo SH, MH dan Makson Ruben Rihi SH.
Perkara ini telah menjalani beberapa kali persidangan.
Sidang pertama pada Rabu (13/4).
Sidang kedua Rabu (20/4) dengan agenda mediasi oleh Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, SH. Mediasi dinyatakan gagal dan sidang dilanjutkan untuk baca gugatan Penggugat.
Pada Selasa (31/5) kembali digelar sidang dengan agenda jawaban Tergugat.
Pada Selasa (7/6) sidang dengan agenda jawaban Tergugat. Sidang hanya dihadiri pihak pertama.
Kemudian pada Kamis (16/6), sidang dengan agenda replik Penggugat. Sidang dihadiri semua pihak.
Pada Kamis (23/6) selesai replik Penggugat.
Dalam petitum, kuasa hukum Windy Ekaputri Datta meminta Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggunggat untuk seluruhnya.
"Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan dan kepatutan."
"Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat maka Tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat," demikian petitum.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis (23/6).
Wartawan POS-KUPANG.COM sedang berupaya mengkonfirmasi pihak Penggugat dan Tergugat, termasuk kuasa hukum dan majelis hakim. (cr14)