Gugat Pacar Rp 1 Miliar

Windy Datta Tuntut Pacar Kembalikan Biaya Peminangan, Melahirkan Anak dan Denda Adat Rote

Windy Ekaputri Datta menuntut Carlos Daud Hendrik membayar sejumlah biaya, termasuk peminangan, melahirkan anak dan denda adat Rote.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/THINKSTOCK
GUGAT PACAR - Ilustrasi pengadilan. Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang perbuatan melawan hukum Ingkar Janji Menikah. Windy Ekaputri Datta Gugat Pacar Rp 1 Miliar. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Windy Ekaputri Datta, wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Gugat Pacar Rp 1 Miliar karena Ingkar Janji Menikah

Gugatan Ingkar Janji Menikah telah didaftarkan Windy Ekaputri Datta melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada tanggal 31 Maret 2022.

Gugatan dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg. Windy Ekaputri Datta menggugat Carlos Daud Hendrik dengan dalil perbuatan melawan hukum.  Turut digugat Daniel Junus Hendrik.

Dilansir dari sipp.pn-kupang.go.id mengenai Sitem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, disebutkan bahwa Windy Ekaputri Datta (Penggugat) menuntut Carlos Daud Hendrik untuk membayar sejumlah biaya, termasuk biaya peminangan, melahirkan anak dan denda adat Rote.  

Berikut ini rincian tuntutan Windy Ekaputri Datta, sebagaimana dikutip dari isi petitum.

1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada Pertemuan Keluarga I, Pertemuan Keluarga II, Pertemuan Keluarga III, dan Biaya Peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52 juta secara tunai dan seketika kepada Penggugat.

2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Melahirkan Anak sebesar Rp 25 juta.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Pemeliharaan Anak mulai dari sejak Tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan jenjang Perguruan Tinggi seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp 425 juta secara tunai dan seketika kepada Penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Kerugian Moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri Penggugat yang dalam Perkawinan Adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp 525 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada Penggugat.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Inmateril karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji Tergugat untuk Mengawini Penggugat berupa pemulihan nama baik Penggugat dan keluarga sebesar Rp 275 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada Penggugat.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda Adat karena Tergugat telah melanggar Adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang Perkawinan sebesar Rp 175 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada Penggugat.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ingkar Janji Menikah, Wanita di Kota Kupang Gugat Pacar Rp 1 Miliar

Adapun tuntutan lainnya, yaitu Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini. "Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Perlawanan serta upaya hukum lainnya (Uitvoebaar Bij Voorraad)," demikian isi petitum.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved