Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, Yance Thobias Mesah Ungkap Saksi a De Charge Belum Pasti Hadir

Ketua Tim Penasihat Hukum Randy Badjideh, Yance Thobias Mesah akan menghadirkan sekitar tiga saksi meringankan di kasus Astri Lael.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong

Wari meminta agar saksi itu dihadirkan pada Selasa 21 Juni, namun Yance mengatakan, saksi meringankan itu berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Yance mengatakan, saksi meringankan itu baru bisa dihadirkan pada Rabu 22 Juni 2022.

Untuk diketahui, Randy Badjideh selaku terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3) dan (4) dan pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Dua Teman SMA Randy Badjideh Bersaksi di Pengadilan

Randy diketahui menghabisi nyawa Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe pada 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita  di parkiran Hollywood, kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

Dalam rekonstruksi akhir 2021, Randy  menyebut dua jenasah korban kemudian dikuburkan di Kelurahan Penkase-Oeleta.(*)

Berita kasus Astri Lael lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved