Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, Yance Thobias Mesah Ungkap Saksi a De Charge Belum Pasti Hadir

Ketua Tim Penasihat Hukum Randy Badjideh, Yance Thobias Mesah akan menghadirkan sekitar tiga saksi meringankan di kasus Astri Lael.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Penasihat Hukum terdakwa randy badjideh, Yance Thobias Mesah, telah  menyiapkan saksi meringankan atau saksi a de charge dalam sidang lanjutan kasus Astri Lael.

Namun, Yance Thobias Mesah belum bisa memastikan saksi meringankan apakah hadir atau tidak di Sidang dengan terdakwa Randy Badjideh.

Dan, Yance Thobias Mesah menyebut saksi a de charge ini belum dipastikan hadir dengan alasan merasa tidak nyaman.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum randy badjideh, Yance Thobias Mesah,S.H, Selasa 21 Juni 2022.

Menurut Yance, pihaknya telah menyiapkan beberapa saksi meringankan untuk memberi kesaksian pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang,  Rabu 22 Juni 2022.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Begini Kronologi Randy Badjideh Habisi Nyawa Astri Manafe

"Saksi ini merasa tidak nyaman sehingga kita belum pastikan bisa hadir," kata Yance.

Ditanyai alasan ketidaknyamanan, ia menjelaskan, para saksi meringankan itu mengikuti perkembangan persidangan terutama saat pemeriksaan terdakwa, yang mana ada ancaman terhadap tim penasihat hukum terdakwa bahkan nyaris terjadi keributan.

"Kondisi itu membuat para saksi ini tidak nyaman untuk hadir di persidangan," katanya.

Yance yang juga mengaku sebagai Ketua DPD KAI NTT mengatakan, sampai saat ini mereka masih berupaya melakukan komunikasi dengan para saksi, apakah mereka bersedia atau tidak.

"Kita juga berencana untuk menyurati Ketua PN Kelas 1A Kupang terkait kondisi ini," katanya.

Sebelumnya dalam sidang, Senin 20 Juni 2022 malam, Hakim Ketua Majelis, Wari Juniati,S.H,M.H menanyakan soal saksi meringankan dari terdakwa.

Saat itu dijawab oleh Ketua Tim Penasihat Hukum Randy Badjideh, Yance Thobias Mesah bahwa pihaknya akan menghadirkan sekitar tiga saksi meringankan.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh Keberatan Keterangan Novi Saduk

Wari mengatakan, pemeriksaan saksi meringankan akan digelar pada Selasa 21 Juni 2022, namun Yance Mesah mengatakan, pihaknya telah menghubungi saksi meringankan.

"Izin yang mulia, kita siapkan ada tiga saksi meringankan," kata Yance.

Wari meminta agar saksi itu dihadirkan pada Selasa 21 Juni, namun Yance mengatakan, saksi meringankan itu berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Yance mengatakan, saksi meringankan itu baru bisa dihadirkan pada Rabu 22 Juni 2022.

Untuk diketahui, Randy Badjideh selaku terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3) dan (4) dan pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Dua Teman SMA Randy Badjideh Bersaksi di Pengadilan

Randy diketahui menghabisi nyawa Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe pada 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita  di parkiran Hollywood, kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

Dalam rekonstruksi akhir 2021, Randy  menyebut dua jenasah korban kemudian dikuburkan di Kelurahan Penkase-Oeleta.(*)

Berita kasus Astri Lael lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved