Berita Nagekeo Hari Ini
Komite II DPD RI Advokasi Konflik Antara Masyarakat Adat dengan PT Lisindo Sentosa
Kabupaten Nagekeo memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komite II DPD RI yang telah melakukan advokasi masalah tersebut.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, MBAY - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) kembali melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Rabu 15 Juni 2022.
Kunker kali ini dilaksanakan atas aspirasi dan pengaduan masyarakat adat di Desa Lokosambi, Kabupaten Nagekeo melawan PT. Lisindo Sentosa terkait masalah tanah ulayat.
Selain atas permintaan dari masyarakat adat, kunker kali ini dilaksanakan pada masa sidang V, Tahun sidang 2021-2022 DPD RI.
Setibanya di Kabupaten Nagekeo, rombongan kunker advokasi Komite II DPD RI yang dipimpin oleh Senator Dr. Ir. Abdullah Puteh langsung menuju ke Kantor Bupati Nagekeo dan diterima Wakil Bupati, Marianus Waja dan Sekretaris Daerah Lukas Mere.
Baca juga: SMPN 8 Kota Kupang Tunggu Juknis PPDB
Selanjutnya, mereka langsung melaksanakan pertemuan dan diskusi bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo, masyarakat adat, PT Lisindo Sentosa, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Badan Pertanahan Negara.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nagekeo Marianus Waja menegaskan bahwa, pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo berkomitmen membangun dan membantu masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah yang ditemukan.
Karena itu, pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komite II DPD RI yang telah melakukan advokasi masalah tersebut.
Pada saat itu, Wakil Bupati juga menitipkan aspirasi masyarakat di wilayah Kabupaten Nagekeo yang menginginkan adanya bandar udara sendiri dan pelabuhan laut yang representatif.
Baca juga: Jasa Raharja Santuni Laka Maut di Rinhat Malaka
Sementara itu, Dr. Abdullah Puteh selaku Wakil Ketua Komite II DPD RI yang juga sebagai ketua rombongan kunker advokasi tersebut menegaskan, DPD RI yang lahir dari amandemen ketiga UUD 45, selalu berupaya hadir untuk membawa solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
Kedatangan dalam kunker kali ini berusaha memediasi masyarakat adat dengan PT Lisindo untuk menemukan solusi secara kekeluargaan. Itu sesuai dengan fungsi dan amanat DPD RI untuk menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah.
Pertemuan dalam nuansa kekeluargaan tersebut dipandu langsung oleh senator mudah asal provinsi NTT, Angelius Wake Kako. Ia menegaskan, posisinya dalam kunker itu hanya sebagai penyalur aspirasi masyarakat, sebab pesan sponsornya nyata dan jelas karena mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat NTT sehingga apapun aspirasi masyarakat tidak boleh diabaikannya.
Namun, dalam pertemuan ini ia berusaha sedapat mungkin untuk menemukan kata sepakat secara kekeluargaan agar solusi yang tepat dan komprehensif dapat ditemukan dalam pertemuan tersebut.
Untuk diketahui bersama bahwa, Kementerian LHK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah Menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tertanggal 9 Juni 2022 atau tepat seminggu sebelum pertemuan tersebut dilaksanakan.
Baca juga: Siswa SMP Angkasa Kupang Dibiasakan Untuk Mencintai Dunia Dirgantara
Menurut perwakilan PT Lisindo Sentosa, Dus Ceme mengungkapkan bahwa segala sesuatu terkait dengan kewajiban sesuai dengan kesepakatan pada tahun 2006 sudah diselesaikan oleh perusahaan.
Termasuk kewajiban perusahaan mentransfer dana ke kas daerah dalam dua kali masing-masing senilai Rp. 500 juta dan juga pemenuhan kesepakatan bersama sebesar Rp. 850 juta dan Rp. 250 juta juga sudah dilakukan.
Meski demikian, di lapangan sebagaimana laporan masyarakat adat, masih ada hak-hak mereka yang belum sepenuhnya diindahkan oleh perusahaan. Salah satu hak mereka adalah terkait dengan penghargaan terhadap leluhur dan kuburan mereka yang bernilai sejarah tinggi bagi masyarakat adat.
Memang, sebagian masyarakat terdampak sudah menerima dana sesuai kesepakatan tahun 2006. Akan menurut masyarakat adat Lokosambi kuburan leluhur mereka tidak termasuk dalam 100 hektar are sesuai dengan kesepakatan tahun 2006 silam.
Karena masyarakat adat Desa Lokosambi menilai bahwa PT Lisindo Sentosa tiba-tiba secara sepihak telah mengklaim jika lokasi kuburan masuk dalam kesepakatan dalam peta pertambangan.
Baca juga: Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Gotong-royong Bersihkan Pasar
Lebih repotnya lagi, peta yang dimaksud tidak dapat diakses oleh masyarakat karena pihak perusahaan sudah melarang masyarakat adat untuk memasuki areal pekuburan tersebut.
Karena masyarakat adat di Desa Lekosambi bersikeras bahwa kompleks pekuburan tidak termasuk dalam 100 ha sesuai dengan kesepakatan tahun 2006 namun tetap diklaim sepihak oleh PT Lisindo Sentosa sehingga membuat informasi yang diperoleh menjadi kontradiktif.
Untuk itulah, masyarakat adat Desa Lokosambi kemudian menyewa Law Firm untuk memperjuangkan keadilan atas hak mereka tersebut.
Melihat informasi yang tidak bersesuaian termasuk informasi pemerintah Kabupaten Nagekeo yang telah mengembalikan dana yang sudah ditransfer senilai Rp. 1 miliar (dua kali transfer masing-masing Rp. 500 juta) ke rekening PT Lisindo Sentosa dan masalah kajian AMDAL yang masih dipertanyakan pihak Dinas Lingkungan Hidup, maka perlu adanya pendalaman lebih jauh terkait dengan masalah tersebut.
Selaku moderator, Senator Angelius Wake Kako kemudian mengusul untuk membentuk tim yang akan bertugas memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut secara kekeluargaan. Usulan ini juga disetujui oleh Wakil Bupati Nagekeo, Marianus Waja.
Meskipun suasananya sempat memanas, namun pada akhirnya pembentukan team tersebut dapat dilaksanakan secara kekeluargaan. Harapannya, baik masyarakat adat, pemerintah daerah, dan PT Lisindo Sentosa dapat menyelesaikan masalah tersebut secara komprehensif dan kekeluargaan.
Pada kesempatan itu, Angelius Wake Koko juga menegaskan akan berusaha membantu dan memfasilitasi pembentukan team ini.
"Tim DPD RI akan serius ikut memantau dan ikut mengawasi team kerja ini. Jika dibutuhkan kami masih berkomitmen untuk datang kembali ke Nagekeo sampai masalah ini selesai," tegasnya yang disetujui oleh senator lainnya dari Komite II DPD RI.
Tim Kunker Komite II DPD RI di Kabupaten Nagekeo selain dihadiri Ketua tim Dr. Abdullah Puteh yang juga merupakan senator asal Aceh, Senator asal Provinsi NTT Angelius Wake Kako, juga dihadiri oleh senator asal Jakarta Fahira Idris, dan senator asal Sumatra Utara (Sumut) Putri Badikenita. (*)