Berita NTT Hari Ini

Transaksi Medium Terms Notes Bank NTT Senilai Rp 50 M Sebagai Risiko Bisnis

Hal ini dapat berimplikasi hukum terhadap oknum atau kelompok yang memberikan pendapat dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan hukum

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga (tengah) didampingi Kepala Devisi Rencorsec dan Legal Bank NTT, Endri Wardono  dan Konsultan Media Bank NTT Stenly Boimau ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kedai Kopi Petir, Kota Kupang pada Selasa,14 Juni 2022. 

Dijelaskan lagi, pada tanggal 9 November 2018 PT. Bank Pembangunan Daerah NTT mengajukan Surat Perihal Tagihan Piutang terhadap PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance dengan Total Rp 53.120.833.333, dengan rincian tagihan pokok senilai Rp 50.000.000.000, dan bunga senilai Rp 3.120.833.333. 

“Tagihan yang diajukan oleh PT. BPD NTT tersebut telah diterima dan dicatat oleh Tim Kurator, selanjutnya Tim Kurator memberikan daftar dokumen yang berfungsi sebagai Tanda Terima. Proses penyelesaian oleh Tim Kurator masih terkendala oleh  proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri dimana atas harta PT SNP Finance dalam sitaan berupa uang senilai Rp 2.000.000.000, pada rekening Bank Mandiri,” ujarnya yang didampingi Kepala Devisi Rencorsec dan Legal Bank NTT, Endri Wardono  dan Konsultan Media Bank NTT Stenly Boimau.(*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved