Berita NTT Hari Ini
Transaksi Medium Terms Notes Bank NTT Senilai Rp 50 M Sebagai Risiko Bisnis
Hal ini dapat berimplikasi hukum terhadap oknum atau kelompok yang memberikan pendapat dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan hukum
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank NTT menjelaskan tentang transaksi Surat Berharga atau Medium Terms Notes (MTN) senilai Rp 50 miliar sebagai risiko bisnis.
Transaksi MTN senilai lima puluh miliar tidak saja terjadi pada Bank NTT tetapi terjadi juga pada Bank umum lainnya dalam jumlah yang cukup besar,hal ini dianggap sebagai risiko bisnis.
Melalui Kuasa Hukumnya, Apolos Djara Bonga, SH dijelaskan, PT. BPD NTT sejak Tahun 2011 telah melakukan transaksi Surat Berharga sesuai dengan ketentuan yang ada pada Bank NTT.
“Sama halnya transaksi dengan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance sesuai prosedur, metode dan cara yang sama PT. BPD NTT telah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 1.000.000.000.000, (satu Triliun rupiah). Dan pada tahun 2018 baru terjadi resiko bisnis dengan PT. SNP Finance senilai Rp 50.000.000.000,” sebut Apolos kepada wartawan di Kopi Petir Kupang pada Selasa, 14 Juni 2022.
Baca juga: Mario Klau Rilis Single Baru
Bank NTT sejak 2011 telah melakukan transaksi surat berharga sesuai dengan ketentuan yang ada pada Bank NTT sama halnya dengan PT SNP Finance sesuai prosedur,metode dan cara yang sama PT BPD NTT telah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 1.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan pada 2018 baru terjadi resiko bisnis dengan PT SNP Finance senilai Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rumah)
Dijelaskan Apolos, sebelum melakukan transaksi MTN, PT. BPD NTT sudah melakukan uji tuntas atau Due Diligence terhadap PT. SNP Finance sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : Kep-412/BL/2010 Tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
“Bahwa kedudukan hukum PT. SNP Finance adalah Legal, maka dalam proses pengembalian uang Rp 53.120.833.333, tercatat di Bundel Pailit yang ada pada Tim Kurator,” sebutnya.
Baca juga: Hampir 99 Persen Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Atambua adalah di Belu
“Dari Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPD NTT menyatakan bahwa transaksi MTN senilai Rp 50.000.000.000, dianggap resiko bisnis,” ujarnya.
Apolos menegaskan, adanya interpretasi, anggapan atau asumsi subyektif yang berlebihan dari oknum atau kelompok tertentu dalam menanggapi persoalan MTN tersebut dengan tujuan mendiskreditkan kredibilitas PT. BPD NTT.
“Bahkan cenderung menyerang kehormatan Dirut PT BPD NTT. Hal ini dapat berimplikasi hukum terhadap oknum atau kelompok yang memberikan pendapat dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan hukum,” ungkapnya.
Baca juga: Tembus 100 Ribu, Pemred Pos Kupang, Hasyim Ashari: Terimakasi Banyak Para Subscriber
Apolos yang juga Sekjen Kongres Advokad Indonesia ini mengatakan, transaksi pembelian MTN pada 22 Maret 2018 sebesar Rp 50.000.000.000 atas MTN VI PT. Semprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Tahap I dengan Pengikatan Fiducia dengam Bank BNI sebagai Wali Amanat, dengan Akta Pemberian Jaminan secara Fiducia MTN VI SNP Tahap 1 dengan Sertifikat Fiducia Nomor W.10.00239768 AH05.01 Tahum 2018 Tanggal 20 April 2018 di Kantor Wilayah DKI Jakarta.
“Bahwa transaksi pembelian MTN tersebut diatas dilakukan dengan mengirum dana via RTGS Tanggal 22 Maret 2018 sudah sesuai dengan mekamsme dan ketentuan yang diatur atau berlakan pada PT. BPD NTT,” katanya.
Ia menambahkan, pada awal Mei 2013 PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance mengajakan Permohonan Pengajuan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadidan Ncgeri Jakarta Pusat dengan Nomor 52/Pdt.Sus.PKPU/2018, selama 36 Hari, dilanjutkan dengan Permohonan PKPU 90 Hari, maka pada tanggal 27 Oktober 2018 PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga:
Baca juga: Pelukan Terakhir Zara Putri Ridwan Kamil kepada Jenazah Eril, Sang Ibu: Sampai Tertidur
“Bahwa selain Keputusan Pengadilan Niaga tersebut OJK telah membekukan kegiatan PT. SNP Finance, Surat tersebut dikeluarkan OJK pada 14 Mei 2018, 21 Juni 2018 dan 9 Juli 2018. Pada 25 November 2019, Tim Kurator yang menangani PKPU PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance, mengundang Kreditur termasuk Kuasa Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah NTT untuk mengajukan Tagihan pada tanggal 13 November s.d. 23 November 2019,” sebutnya.