Pembunuhan Ibu dan Anak

Hari Ini, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael di PN Kelas 1 A Kupang

pengadilan sudah ada aparat kepolisian yang melakukan penjagaan baik di pintu masuk maupun di ruang tunggu persidangan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Antrian pengunjung hendak masuk ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, Rabu 8 Juni 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Hari ini Rabu 8 Juni 2022 Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Sidang ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pantauan POS-KUPANG.COM, di PN Kelas 1 A Kupang sekitar pukul 08:30 wita, penjagaan di depan pintu masuk ke pengadilan makin diperketat. Setiap yang masuk akan diperiksa. 

Ada yang juga diminta bersabar di luar karena yang akan masuk ke dalam dibatasi.

Di dalam kompleks pengadilan sudah ada aparat kepolisian yang melakukan penjagaan baik di pintu masuk maupun di ruang tunggu persidangan.

Baca juga: Mikhael Feka: Persamaan Depan Hukum

Informasi yang diperoleh dalam sidang hari ini, akan dilakukan pembatasan pengunjung di dalam ruang sidang. 

Untuk diketahui sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael ini dipimpin Hakim Ketua Majelis,Wari Juniati didampingi empat hakim anggota masing-masing, Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu.

Tim JPU yang biasanya hadir dalam persidangan ini, yakni , Herry Franklin,S.H, M.H, Herman Deta,S.H,  Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H. Vera, S.H dan Muhammad Akbar, S.H.

Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Thobias Mesah, S.H, Harri Pandie, S.H,M.H, Benny Taopan,S.P,S.H, M.H, Narita Krisna Murti dan Rido Manafe,S.H.(*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved