Berita Nasional

FPI Reborn Muncul di Jakarta, Wagub DKI Buru-Buru Beri Pernyataan: Itu Tak Salah Asal Jaga Kerukunan

Setelah ormas yang satu ini dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, kini muncul lagi FPI Reborn di Jakarta. Begini respon Kubu HRS.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta 

Dalam rilisnya mereka menyebut adanya gerakan intelijen yang sangat berbahaya untuk menggerakkan massa tidak dikenal.

Mereka menduga gerakan massa itu menggunakan nama dan bendera bertuliskan FPI serta pakaian serba putih untuk melakukan deklarasi capres tertentu di Bundaran Patung Kuda.

Ada lima pernyataan resmi dari FPI Petamburan III atas adanya gerakan FPI Reborn yang mereka sebut sebagai FPI palsu.

Mereka menegaskan bahwa Front Persaudaraan Islam dari tingkat pusat sampai ranting tak pernah mengundang serta melakukan aksi pada hari ini.

Mereka juga menegaskan belum ada pernyataan resmi terkait dukungan kepada calon presiden untuk 2024.

"Bahwa Front Persaudaraan Islam melihat adanya operasi INTELIJEN HITAM dengan metode FALSE FLAG yang didesain untuk memainkan kembali narasi Islamofobia dengan mendiskreditkan elemen umat Islam," begitu isi yang tertulis di poin ketiga.

Selanjutnya, FPI menekankan saat ini pihaknya masih fokus mencerdaskan kehidupan bangsa lewat dakwah dan amar maruf nahi munkar serta masalah kemanusiaan.

Mereka pun meminta aparat penegak hukum untuk mengusut adanya aksi FPI Reborn yang disebutnya FPI palsu.

"Serta menyarankan masyarakat agar tidak terprovokasi dengan aksi fiktif dan palsu tersebut," ujar poin terakhir dalam isi pernyataan itu.

Baca juga: Kalau Saja Rizieq Shihab Kooperatif, Penembakan 6 Eks Laskar FPI Tidak Mungkin Terjadi 

Plat Nomor Kendaraan Jadi Sorotan

Tak berhenti sampai di situ, FPI Petamburan III juga menguak fakta perihal mobil komando yang digunakan oleh FPI palsu saat mendukung Anies Baswedan.

Dalam salah satu postingan, akun @DPP_LIP mengunggah foto plat nomor kendaraan mobil komando yang digunakan FPI palsu yakni B 9352 MW.

Akun tersebut kemudian juga mengunggah informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan bahwa kendaraan B 9352 MW yang merupakan Toyota Kijang putih tahun 1990 sudah tak berlaku.

Dalam status informasi itu dituliskan bahwa status dari nomor polisi kendaraan itu sudah dijual.

"Ini sih kalau Polisi mau, kalau mau ya..

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved