Rizieq Shihab

Kalau Saja Rizieq Shihab Kooperatif, Penembakan 6 Eks Laskar FPI Tidak Mungkin Terjadi 

Kuasa hukum terdakwa penembakan 6 eks laskar Front Pembela Islam (FPI), Henry Yosodiningrat menyesalkan terjadinya peristiwa penembakan

Editor: Agustinus Sape
Capture Youtube Tribunnews
Anggota Polri pelaku penembakan 6 eks laskar FPI. Sidang terhadap kasus ini mulai digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 18 Oktober 2021. 

Kalau Saja Rizieq Shihab Kooperatif, Penembakan 6 Eks Laskar FPI Tidak Mungkin Terjadi 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa penembakan 6 eks laskar Front Pembela Islam (FPI), Henry Yosodiningrat menyesalkan terjadinya peristiwa penembakan yang berakibat jatuhnya korban.

Namun, Henry mengatakan, kasus penembakan yangberujung kematian tidak mungkin terjadi kalau saja Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersikap kooperatif terhadap pemanggilan oleh Mapolda Metro Jaya.

Hal itu dikemukakan Henry Yosodiningrat dalam sidang perdana terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, terdakwa pelaku penembakan terhadap 6 eks laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 18 Oktober 2021.

Henry juga menyayangkan upaya dari empat anggota eks Laskar FPI yang mencoba untuk merebut senjata api yang dimiliki kliennya dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya dari Km 50, Tol Cikampek.

"Kalau saja MRS bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol Kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan Tindakan Anarkis," katanya.

"Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan memukul serta tidak merebut senjata terdakwa Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," tukasnya.

Kasus Perebutan Senjata

Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya upaya perebutan senjata yang dilakukan oleh empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan para terdakwa kasus dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang merupakan anggota Kepolisian RI.

Jaksa mengatakan hal itu bermula saat terdakwa Briptu Fikri Ramadhan beserta terdakwa IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) dan IPDA M. Yusmin Ohorella melakukan pengamanan terhadap empat anggota eks Laskar FPI setelah melakukan penembakan yang menewaskan 2 anggota Laskar FPI di Km 50, Cikampek.

Di mana keempatnya bernama Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza.

Baca juga: Aziz Yanuar Respon Soal Akun FPI & Habib Rizieq Shihab Masuk Daftar Hitam Facebook

Menurut JPU, perebutan senjata itu bisa terjadi karena para terdakwa tidak melakukan pengamanan dengan memborgol atau mengikat tangan para anggota eks Laskar FPI.

Diketahui, dalam mobil tersebut, tiga anggota eks Laskar FPI duduk di sisi paling belakang mobil, sedangkan Briptu Fikri Ramadhan duduk di sisi tengah bagian kiri bersama dengan Lutfil Hakim.

Selang beberapa meter mobil tersebut melaju dari Km 50, M. Reza yang duduk di belakang langsung mencekik terdakwa Fikri, karena kondisi tangan yang tidak diborgol sedari awal penangkapan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved