Berita Sumba Timur

Bupati Sumba Timur Sampaikan LKPJ 2021 kepada Dewan 

Bupati Sumba Timur Drs. Khristofel Praing menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sumba

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Sumba Timur tahun 2021 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumba Timur, Jumat 2 E Juni 2022. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Bupati Sumba Timur Drs. Khristofel Praing menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sumba Timur tahun 2021 kepada dewan.

LkPJ itu disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Sumba Timur di ruang sidang utama pada Jumat, 3 Juni 2022 pagi. 

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq dengan didampingi Wakil Ketua Umbu Kahumbu Nggiku dihadiri 19 anggota dewan. 

Bupati Praing yang hadir didampingi wakil Bupati David Melo Wadu, Sekda Domu Warandoy, para asisten, Ketua TP PKK dan para pimpinan perangkat daerah. 

Dalam pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Bupati Praing menyebut bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah dilaksanakan secara bersama sama antar Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Mekanisme penyelenggaraan pemerintahan tersebut telah diatur secara menyeluruh melalui Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah baik terkait dengan kewenangan maupun hak dan kewajiban masing – masing. 

Untuk menjaga keseimbangan antara Pemerintah Daerah dan DPRD maka dibangunlah mekanisme Check and Balance sehingga masing-masing pihak tidak lebih dominan dari pihak yang lain. 

"Salah satu mekanisme Check and Balance adalah Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati kepada DPRD sebagai representasi rakyat yang telah memberi mandat kepada Bupati untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah," sebut Bupati Praing. 

LKPJ, lanjut dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan kemudian diatur mengenai teknis penulisannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Apabila kita mencermati lebih jauh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang LKPJ di atas, ada sesuatu hal yang perlu kita diskusikan secara matang adalah terkait waktu penyampaian LKPJ, dimana berdasarkan aturan yang ada LKPJ harus disampaikan ke DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir," sebut Bupati Praing. 

Baca juga: PUJA SERA di Malaka Bina Ekonomi Kreatif Warga

Selama ini diakui Bupati Praing, Pemerintah belum mematuhi aturan tersebut karena di dalam LKPJ memuat juga laporan keuangan, dimana ada aturan lain yang mengamanatkan bahwa penyampaian laporan keuangan ke DPRD hanya dapat dilakukan setelah laporan keuangan tersebut diaudit oleh pihak yang berwenang. 

Bupati Praing mengatakan, kedepan, pemerintah akan berupaya untuk menyampaikan LKPJ ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Namun demikian, laporan keuangan yang dimuat di dalam LKPJ adalah laporan keuangan yang belum diaudit sehingga yang menjadi pembahasan pada sidang LKPJ nanti adalah lebih terfokus pada pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dijalankan oleh pemerintah disertai dengan capaian-capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan. 

Sementara itu, untuk laporan keuangan akan dibahas tersendiri pada sidang penyampaian Nota Keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setelah Laporan Keuangan diaudit oleh Lembaga yang berwenang.

Bupati Praing menyebut, untuk mewujudkan masyarakat Sumba Timur yang sejahtera, maka berbagai program dan kegiatan telah dilaksanakan oleh pemerintah selama tahun 2021. Seluruh perangkat daerah telah melaksanakan program dan kegiatan yang mengarah kepada perwujudan kesejahteraan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved