Breaking News

Sidang Kasus Astri Lael

Penyidik Tetapkan Tersangka Ira Ua Berdasarkan Bukti Screenshot Percakapan Whatsapp

penyidik masih terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap keterlibatan Ira Ua dalam kasus kematian Astri-Lael.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Ira Ua yang terlibat dalam kasus kematian Astri-Lael, Jumat 27 Mei 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penetapan Ira Ua sebagai tersangka berdasarkan bukti screenshot percakapan WhatsApp.

Dalam percakapan WhatsApp tersebut, Ira mengaku tidak tenang selama Astri masih ada.

Selain itu, penyidik juga temukan bukti tersebut, Ira dijerat Pasal 55 KUHP tentang perbuatan penyerta tindak pidana.

Demikian penjelasan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 27 Mei 2022.

Baca juga: Pencairan TPP Belum Ada Kepastian, Pemkot Kupang Sebut Masih Berproses

Terhadap bukti percakapan itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap keterlibatan Ira Ua dalam kasus kematian Astri-Lael.

"Penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik untuk membuktikan percakapan melalui pesan Whatsapp tersebut, sehingga terhadap Ira dijerat Pasal 55 KUHP ayat (1) dan (2)," jelas Patar.

Pihaknya menambahkan, terhadap tersangka Ira, penyidik melakukan pemeriksaan untuk memperkuat keterangan saksi dan bukti-bukti yang mendukung keterlibatan Ira dalam kasus kematian Astri-Lael.

Terkait penanganan berkas perkara Ira Ua, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan dan saat ini menunggu penelitian berkas perkara.

Baca juga: NTT Hadir Dalam Forum Internasional Bahas Siklon Seroja

Apabila jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah rampung, maka penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk melanjutkannya ke tahap persidangan. (*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved