Sidang Kasus Astri Lael
Penyidik Tetapkan Tersangka Ira Ua Berdasarkan Bukti Screenshot Percakapan Whatsapp
penyidik masih terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap keterlibatan Ira Ua dalam kasus kematian Astri-Lael.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penetapan Ira Ua sebagai tersangka berdasarkan bukti screenshot percakapan WhatsApp.
Dalam percakapan WhatsApp tersebut, Ira mengaku tidak tenang selama Astri masih ada.
Selain itu, penyidik juga temukan bukti tersebut, Ira dijerat Pasal 55 KUHP tentang perbuatan penyerta tindak pidana.
Demikian penjelasan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 27 Mei 2022.
Baca juga: Pencairan TPP Belum Ada Kepastian, Pemkot Kupang Sebut Masih Berproses
Terhadap bukti percakapan itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap keterlibatan Ira Ua dalam kasus kematian Astri-Lael.
"Penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik untuk membuktikan percakapan melalui pesan Whatsapp tersebut, sehingga terhadap Ira dijerat Pasal 55 KUHP ayat (1) dan (2)," jelas Patar.
Pihaknya menambahkan, terhadap tersangka Ira, penyidik melakukan pemeriksaan untuk memperkuat keterangan saksi dan bukti-bukti yang mendukung keterlibatan Ira dalam kasus kematian Astri-Lael.
Terkait penanganan berkas perkara Ira Ua, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan dan saat ini menunggu penelitian berkas perkara.
Baca juga: NTT Hadir Dalam Forum Internasional Bahas Siklon Seroja
Apabila jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah rampung, maka penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk melanjutkannya ke tahap persidangan. (*)