Berita Kota Kupang Hari Ini
Kapolresta Kupang Kota Nilai Tindakan Anggota Polwan Bukan Ancaman
Akan tetapi pelanggar lalu-lintas tersebut berusaha melawan sehingga terjadi perdebatan bahkan ada merekam video namun dilarang oleh Polwan tersebut
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Postingan video viral terkait anggota Polwan berdebat dengan warga yang merekam video itu bukan ancaman tetapi tindakan penegasan saat melaksanakan tugas di lapangan.
Dalam postingan tersebut, seorang Polwan yang bertugas di Polres Kota Kupang Kota saat itu berusaha mengamankan seorang pelanggar lalu-lintas yang tidak menggunakan helm.
Akan tetapi pelanggar lalu-lintas tersebut berusaha melawan sehingga terjadi perdebatan bahkan ada merekam video namun dilarang oleh Polwan tersebut.
Tujuan melarang ambil video agar informasinya tidak melebar dan kalimat yang dinilai kasar menurut netizen tersebut terlontar karena adanya tindakan warga yang berusaha memancing keadaan lalu sengaja merekam video setelah itu mempostingnya pada media sosial hingga menjadi viral.
Baca juga: Tren Pelanggaran Lalu-Lintas Malam Hari Menurun, Warga Apresiasi Polresta Kupang Kota
Demikian penjelasan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 28 Mei 2022.
Krisna menilai kejadian dalam postingan video viral tersebut sifatnya bukan ancaman, melainkan sebuah penegasan bahkan personel Polri dalam menjalankan tugas wajib bersikap profesional dan bersikap humanis.
"Kami mengedepankan sikap profesional dalam menegakkan aturan serta bersikap humanis dalam melaksanakan tugas di lapangan, tindakan aparat kepolisian mendapatkan penilaian dari masyarakat, ada yang mendukung, bahkan ada juga yang tidak menerima sehingga mencari-cari kesalahan polisi saat bertindak tegas menegakkan aturan," ujar Krisna.
Terkait larangan untuk merekam aktivitas polisi di jalan umum atau ruang publik, pihaknya menambahkan tidak ada yang melarang, bahkan wartawan dan media resmi pun diizinkan mendokumentasikan kegiatan polisi.
Baca juga: Lima Hari Patroli Rutin, Polresta Kupang Kota Jaring 50 Unit Sepeda Motor Langgar Aturan Lalu-Lintas
Sedangkan netizen tindakan pengambilan dokumentasi gambar maupun video harus dibatasi karena akan berkembang menjadi bola liar saat memposting ke media sosial.
"Saat postingan video atau dokumentasi yang tidak utuh beredar di media sosial, akan menimbulkan komentar negatif dari netizen yang tidak mengetahui kronologi kejadian keseluruhan sehingga memberikan komentar yang buruk bahkan memojokkan kinerja dan nama baik seseorang atau institusi sehingga kami berusaha untuk meredam informasi agar tidak menimbulkan hoaks," tegas Krisna.
Terhadap pelanggar lalu-lintas yang saat petugas menggeledah menemukan senjata tajam, yang bersangkutan langsung diamankan dan Polsek Kelapa Lima langsung memproses hukum pelanggar lalu-lintas tersebut.
"Awalnya pelanggar lalu-lintas tidak memakai helm, kemudian anggota mengamankan dan memeriksa kelengkapan kendaraan kemudian menemukan senjata tajam," ungkap Krisna.
Baca juga: Begini Penjelasan Kapolresta Terkait Postingan Video Viral Oknum Polwan Ancam Warga
Pelanggar lalu-lintas yang membawa sajam berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sehingga personel kepolisian melumpuhkan dengan cara memborgolnya, namun beberapa temannya tidak terima dan mencoba merekam video.
"Kami melihat ada senjata tajam yang dibawa oleh pelanggar lalu-lintas tersebut, menurut anggota kepolisian sangat membahayakan sehingga kami langsung amankan, sebab jika sajam tersebut disalahgunakan maka akan membahayakan diri sendiri maupun orang lain," tambah Krisna.
Terhadap kejadian tersebut, Kapolresta Kupang Kota ingin masyarakat merubah pola pikir agar jangan cepat memposting sesuatu informasi yang tidak utuh di media sosial, sebab akan menimbulkan konsekuensi yang berdampak hukum bagi pengguna media sosial.
"Jika memperoleh informasi yang belum jelas dan tidak utuh, maka harus konfirmasi ke sumbernya, dan jangan cepat memposting di media sosial karena berdampak hukum apalagi menyudutkan seseorang atau lembaga sebab menimbulkan dampak dan konsekuensi hukum," pungkasnya. (CR14)
Kota Kupang
Postingan video viral
seorang Polwan
Polres Kota Kupang Kota
Kapolresta Kupang Kota
Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto
Senjata tajam (Sajam)
Netizen
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Edi Hayong
Belasan Karung Berisi Sampah Hiasi Taman di Sepanjang Pantai On The Rock |
![]() |
---|
Tim Kuasa Hukum Albert Riwu Kore Hargai Proses Hukum |
![]() |
---|
Prihatin Kasus Hukum Albert Riwu Kore, Notaris/PPAT Gelar Aksi Solidaritas Bagi Bunga di Kota Kupang |
![]() |
---|
Penyidik Polda NTT Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Albert Riwu Kore |
![]() |
---|
Hilangkan Sembilan SHM, BPR Christa Jaya Minta Pertanggungjawaban Pidana PPAT Albert Riwu Kore |
![]() |
---|