Berita Kota Kupang Hari Ini

Kapolresta Kupang Kota Nilai Tindakan Anggota Polwan Bukan Ancaman

Akan tetapi pelanggar lalu-lintas tersebut berusaha melawan sehingga terjadi perdebatan bahkan ada merekam video namun dilarang oleh Polwan tersebut

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Postingan video viral terkait anggota Polwan berdebat dengan warga yang merekam video itu bukan ancaman tetapi tindakan penegasan saat melaksanakan tugas di lapangan.

Dalam postingan tersebut, seorang Polwan yang bertugas di Polres Kota Kupang Kota saat itu berusaha mengamankan seorang pelanggar lalu-lintas yang tidak menggunakan helm.

Akan tetapi pelanggar lalu-lintas tersebut berusaha melawan sehingga terjadi perdebatan bahkan ada merekam video namun dilarang oleh Polwan tersebut.

Tujuan melarang ambil video agar informasinya tidak melebar dan kalimat yang dinilai kasar menurut netizen tersebut terlontar karena adanya tindakan warga yang berusaha memancing keadaan lalu sengaja merekam video setelah itu mempostingnya pada media sosial hingga menjadi viral.

Baca juga: Tren Pelanggaran Lalu-Lintas Malam Hari Menurun, Warga Apresiasi Polresta Kupang Kota

Demikian penjelasan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 28 Mei 2022.

Krisna menilai kejadian dalam postingan video viral tersebut sifatnya bukan ancaman, melainkan sebuah penegasan bahkan personel Polri dalam menjalankan tugas wajib bersikap profesional dan bersikap humanis.

"Kami mengedepankan sikap profesional dalam menegakkan aturan serta bersikap humanis dalam melaksanakan tugas di lapangan, tindakan aparat kepolisian mendapatkan penilaian dari masyarakat, ada yang mendukung, bahkan ada juga yang tidak menerima sehingga mencari-cari kesalahan polisi saat bertindak tegas menegakkan aturan," ujar Krisna.

Terkait larangan untuk merekam aktivitas polisi di jalan umum atau ruang publik, pihaknya menambahkan tidak ada yang melarang, bahkan wartawan dan media resmi pun diizinkan mendokumentasikan kegiatan polisi.

Baca juga: Lima Hari Patroli Rutin, Polresta Kupang Kota Jaring 50 Unit Sepeda Motor Langgar Aturan Lalu-Lintas

Sedangkan netizen tindakan pengambilan dokumentasi gambar maupun video harus dibatasi karena akan berkembang menjadi bola liar saat memposting ke media sosial.

"Saat postingan video atau dokumentasi yang tidak utuh beredar di media sosial, akan menimbulkan komentar negatif dari netizen yang tidak mengetahui kronologi kejadian keseluruhan sehingga memberikan komentar yang buruk bahkan memojokkan kinerja dan nama baik seseorang atau institusi sehingga kami berusaha untuk meredam informasi agar tidak menimbulkan hoaks," tegas Krisna.

Terhadap pelanggar lalu-lintas yang saat petugas menggeledah menemukan senjata tajam, yang bersangkutan langsung diamankan dan Polsek Kelapa Lima langsung memproses hukum pelanggar lalu-lintas tersebut.

"Awalnya pelanggar lalu-lintas tidak memakai helm, kemudian anggota mengamankan dan memeriksa kelengkapan kendaraan kemudian menemukan senjata tajam," ungkap Krisna.

Baca juga: Begini Penjelasan Kapolresta Terkait Postingan Video Viral Oknum Polwan Ancam Warga

Pelanggar lalu-lintas yang membawa sajam berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sehingga personel kepolisian melumpuhkan dengan cara memborgolnya, namun beberapa temannya tidak terima dan mencoba merekam video.

"Kami melihat ada senjata tajam yang dibawa oleh pelanggar lalu-lintas tersebut, menurut anggota kepolisian sangat membahayakan sehingga kami langsung amankan, sebab jika sajam tersebut disalahgunakan maka akan membahayakan diri sendiri maupun orang lain," tambah Krisna.

Terhadap kejadian tersebut, Kapolresta Kupang Kota ingin masyarakat merubah pola pikir agar jangan cepat memposting sesuatu informasi yang tidak utuh di media sosial, sebab akan menimbulkan konsekuensi yang berdampak hukum bagi pengguna media sosial.

"Jika memperoleh informasi yang belum jelas dan tidak utuh, maka harus konfirmasi ke sumbernya, dan jangan cepat memposting di media sosial karena berdampak hukum apalagi menyudutkan seseorang atau lembaga sebab menimbulkan dampak dan konsekuensi hukum," pungkasnya. (CR14)

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved