Berita Kota Kupang Hari Ini

Lima Hari Patroli Rutin, Polresta Kupang Kota Jaring 50 Unit Sepeda Motor Langgar Aturan Lalu-Lintas

petugas Satlantas telah menunggu kemudian memberikan blanko tilang kepada pengendara sesuai jenis pelanggarannya.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Petugas Satlantas Polresta Kupang Kota mencatat blanko tilang dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan terjaring saat giat patroli malam di Perempatan Lampu Merah Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu 18 Mei 2022 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polresta Kupang Kota kembali menjaring sekitar 50 unit sepeda motor milik masyarakat yang melanggar aturan lalu-lintas.

Pengamanan puluhan unit sepeda motor tersebut saat pelaksanaan operasi rutin di Perempatan Lampu Merah Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu 18 malam.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Personel Polresta Kupang Kota berjaga di empat sisi lampu merah dan mengawasi kendaraan sepeda motor yang melintas, terutama tidak menggunakan helm baik itu sendiri atau berboncengan.

Pihak kepolisian juga mengamankan pengendara yang melaju kencang serta menggunakan knalpot racing yang hendak berlagak di jalan raya.

Baca juga: Orang Dong Berampas Minyak Goreng

Demi mencegah pengendara kabur, petugas kepolisian langsung mengambil kunci motor sehingga para pengendara wajib mendorong sepeda motornya ke Pos Polisi Sub Sektor Fatululi, Polresta Kupang Kota.

Setelah itu, petugas Satlantas telah menunggu kemudian memberikan blanko tilang kepada pengendara sesuai jenis pelanggarannya.

Semua barang bukti sepeda motor yang terjaring kemudian diangkut menuju kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk proses penegakan hukum.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kabag Ops Polresta Kupang Kota, Kompol Rullyanto JP. Pahroen, S.IK. mengatakan pihaknya rutin melaksanakan patroli setiap malam di sejumlah titik rawan aksi balap liar.

Terkait pelanggar yang terjaring didominasi oleh pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm saat melintas di perempatan lampu merah Fatululi.

Baca juga: Distribusi Minyak Goreng Curah di Kota Kefamenanu

Selain itu, pengendara yang menggunakan knalpot racing dan ngebut-ngebutan juga turut diamankan oleh petugas kepolisian.

"Kami terus menggiatkan patroli rutin setiap malam hingga masyarakat pengendara sepeda motor di Kota Kupang semakin tertib aturan lalu-lintas minimal wajib menggunakan helm saat berkendara di jalan raya," pungkasnya. (*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved