Sidang Kasus Astri Lael
Tiap Saksi dalam Persidangan Tak Boleh Saling Dengar Keterangan
Dia menyebut, yang menjadi pembeda dengan sidang tertutup, pada kategori sidang anak dan asusila.
"Agar para saksi tidak saling mendengarkan, maka orang yang akan didengarkan kesaksiannya dipanggil satu persatu ke ruang sidang, dan saksi yang belum mendapatkan kesempatan biasanya ditempatkan di ruangan tersendiri," ujarnya ahli hukum pidana Fakultas Hukum Undana Kupang itu.
Pengecualian itu tidak dibenarkan untuk perkara-perkara yang menurut aturan hukum dibuka untuk umum, kecuali untuk perkara tertentu yang menurut undang-undang dilakukan secara tertutup, misalnya perkara-perkara anak yang berhadapan dengan hukum, perkara kesusilaan, dan beberapa yang lain.
Pada era dimana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang begitu pesat ini, memang tidak bisa dihindarkan lagi persidangan dilakukan dengan sangat terbuka. Bahkan, segala peristiwa yang terjadi di ruang sidang disiarkan secara langsung.
Kopong Medan mencontohkan, kasus Wayan Mirna Salahin beberapa tahun yang lalu misalnya, itu disiarkan secara langsung sehingga dapat disaksikan oleh semua orang di seluruh tanah air, bahkan sampai ke luar negeri. (*)