Sidang Kasus Astri Lael
Tiap Saksi dalam Persidangan Tak Boleh Saling Dengar Keterangan
Dia menyebut, yang menjadi pembeda dengan sidang tertutup, pada kategori sidang anak dan asusila.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tiap saksi dalam proses persidangan tidak diperbolehkan untuk saling mendengarkan keterangan antar satu saksi dengan saksi yang lainnya. Pada asasnya, dalam sidang dengan kasus yang sama memang saksinya tidak boleh saling mendengarkan.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Fransiskus Mamo, SH, MH, yang dikonfirmasi, Kamis 26 Mei 2022, mengenai persidangan terbuka, menjelaskan sidang terbuka untuk umum itu artinya siapa saja boleh mengikuti sidang tersebut, kecuali anak-anak atau orang yang akan di jadikan saksi baik oleh JPU atau terdakwa/ PH.
"Yang dijadikan saksi tidak boleh ada di dalam ruangan sidang karena pada asasnya saksi tidak boleh saling mendengarkan keterangannya masing-masing," katanya.
Baca juga: Ketua TP PKK Malaka Aktif Mendidik Anak
Pada sidang kasus Penkase, menurutnya merupakan sidang terbuka untuk umum. Karena, ini termaksuk pidana biasa.
Dia menyebut, yang menjadi pembeda dengan sidang tertutup, pada kategori sidang anak dan asusila.
Dia membenarkan, pengeras suara bagian luar pada sidang kasus ini sengaja untuk tidak didengarkan untuk menjaga agar saksi yang masih berada di ruang khusus, tidak mendengar kesaksian dari dalam sidang. Untuk itulah, pengeras suara hanya dibunyikan di bagian dalam ruang sidang.
"Kalau masalah pers yang membuat berita untuk itu tidak masalah karena berita itu di buat setelah persidangan berakhir. Jadi itu tidak masalah karena memang itu merupakan tugas pers untuk memberikan informasi secara terbuka ke publik," ujarnya.
"Yang jadi masalah kalau di lakukan live pasa saat persidangan berlangsung, itu yang tidak dibenarkan secara hukum," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Lidik Dugaan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Anggota DPR RI
Sebelum memberikan keterangan, saksi akan di tempatkan pada ruang khusus secara terpisah. Dalam ruang kedap suara itu, saksi yang sedang berada di ruang tunggu tidak akan mendengar keterangan dari dalam ruang sidang.
Sementara itu, akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan, menjelaskan,
pada prinsipnya semua sidang pemeriksaan perkara di pengadilan terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
"Prinsip persidangan yang demikian itu dimaksudkan agar segala hal yang diperbincangkan dalam seluruh proses pemeriksaan saksi, terdakwa, barang bukti, dan ahli dapat didengarkan dan diketahui oleh semua orang," katanya ketika dihubungi, Selasa 24 Mei 2022.
"Jadi keterbukaan dan transparansi dalam sebuah proses persidangan harus dijunjung tinggi," sambungnya.
Baca juga: Pangkalan Rusia Porak-poranda Digempur, Ukraina Mulai Meriam Howitzer Bantuan NATO
Sekalipun persidangan terbuka untuk umum, namun dalam hal pemeriksaan saksi dipersyaratkan untuk tidak boleh saling mendengarkan keterangan masing-masing. Bahkan orang yang sudah memberikan keterangannya pun tidak diperkenankan untuk tetap berada di ruang sidang saat pemeriksaan saksi-saksi yang lain.
Hal ini dimaksudkan agar saksi yang memberikan keterangannya betul-betul obyektif, dan tidak merasa tertekan.