Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

Kasus Alkes di TTU, Begini Modus Para Tersangka Menilep Uang Negara

hingga saat ini sebanyak 35 orang yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari TTU atas kasus dugaan korupsi tersebut

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISUS REBON
TERSANGKA - Para tersangka saat digelandang ke Mobil Tahanan Kejari TTU, Selasa, 24 Mei 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H mengatakan, dari hasil penyidikan, ditemukan bukti-bukti kuat bahwa, para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015 telah melakukan pengaturan atau setingan, kolusi serta kerja sama yang tidak sehat antara para tersangka dengan pemilik pekerjaan yakni Dinas Kesehatan Kabupaten TTU sejak proses perencanaan hingga proses pelelangan .

Kerja sama ini, lanjutnya, mencakup upaya untuk mengatur harga barang dan mengatur pihak pemenang tender. Sehingga harga barang pada perusahaan pemenang tender tersebut telah didesain untuk kemudian dikorupsi.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Tim Penyidik Kejari TTU telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2,7 Miliar.

"Jadi ada harga barang misalnya, Oximeter, kita bisa beli Oximeter ini di mana-mana harga Rp. 250 ribu. Tapi pada saat itu, pengadaannya bisa Rp. 100 juta. Artinya sesuatu yang sangat tidak wajar dan merugikan keuangan negara," ungkap Robert saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa 24 Mei 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS:  Kejari TTU Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Alkes

Para tersangka ini, disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga disangka melanggar pasal 21 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Ia menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 35 orang yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari TTU atas kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami upayakan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, perkara ini segera kami tingkatkan ke tahap penuntutan," kata Robert.

Lebih lanjut disampaikan Robert, Kejari TTU juga akan melakukan upaya jemput paksa terhadap 3 (tiga) pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015.

Baca juga: KOMPAK Indonesia Dukung Kejari TTU Terkait Kasus Alkes di RSUD Kefamenanu

Pasalnya, tiga pihak tersebut tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejari TTU. Para pihak tersebut yaitu 2 orang  yang berada di Palu dan satu orang di Jakarta.

"Ada tiga pihak yang sampai sekarang kami panggil, tidak memenuhi panggilan. Akan kami upayakan untuk dilakukan upaya (jemput) paksa terhadap mereka," ucapnya. 

Menurutnya, proses penyidikan atas kasus tersebut telah dimulai sejak 1 Januari 2022 lalu. Kejari TTU, juga akan segera melakukan pemberkasan atas perkara tersebut.

Ia berharap, para pihak yang terlibat dapat secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai pertimbangan dalam penuntutan nanti. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved