Berita Kupang Hari Ini
Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan IRT Di Kupang Dilimpahkan Ke Jaksa
Pada saat proses penguburan terhadap Korban, Keluarga mempertanyakan penyebab meninggalnya korban
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Polsek Kupang Barat akhirnya melengkapi berkas kasus pembunuhan IRT di Desa Bone Kecamatan Nekamese sesuai petunjuk jaksa dan melimpahkan ke Kejari Kabupaten Kupang.
Pelimpahan tersebut dilangsungkan, Senin 23 Mei 2022 pukul 13.25 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.
Kegiatan pelimpahan tahap 2 tersebut dilakukan oleh Personil Polsek Kupang Barat yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Hendra Karel Wadu, S.Psi bersama Kanit Reskrim Aipda Edison Koilal beserta Anggota Reskrim Polsek Kupang Barat.
Pada kesempatan itu ketiga tersangka beserta berkas dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Pethres M. Mandala, SH.
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersebut.
Baca juga: Warga Padati Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan IRT di Desa Bone Kabupaten Kupang
Dia mengungkapkan nama ketiga tersangka tersebut yakni Yanser Maliando Betmolo (34) seorang Wiraswasta, Alamat. RT. 001 RW. 001, Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Yang berikut Melkiur Nenosaban (29) seorang Petani, Alamat. RT. 002 RW. 001, Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. Tersangka ketiga Antonia Manil wanita 34 tahun seorang IRT yang beralamat sama dengan tersangka Melkiur Nenosaban.
Beberapa barang bukti juga ikut dilimpahkan yakni 1 Unit Mobil Toyota Innova Warna Hitam Metalik Plat B 1676 GFA, 1 Buah HP Samsung J6 Pro Warna silver, 1 Buah HP OPPO A1 Warna Hitam, 1 Buah Kartu Simpati, dan 1 Buah Ember Timbah Warna Hitam.
Kapolres juga sedikit menjelaskan kasus pengeroyokan tersebut yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 wita dan di Laporkan ke Mapolsek Kupang Barat.
Baca juga: Suami Korban Pembunuhan IRT Desa Bone Kabupaten Kupang Sebut Pelaku Masih Ada Hubungan Darah
Pada Hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 dengan Pelapor Fergi Linsini sebagai Suami Korban, Korban Yakoba Linsini-Sa dan Pelaku An. Doni Nenosaban, Yanser Betmolo, Melkiur Nenosaban dan Antonia Manil.
Atas kejadian Kasus tersebut yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 wita, Korban mengalami sakit dan setelah 10 hari yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 Korban meninggal dunia di rumah milik korban dan dilakukan penguburan pada hari Kamis 20 Mei 2021.
Pada saat proses penguburan terhadap Korban, Keluarga mempertanyakan penyebab meninggalnya korban, sehingga pelapor yang juga suami korban menceritakan semua kejadian tersebut.
Atas penyampaian dari pelapor, sehingga keluarga korban menyarankan kepada sang suami korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kupang Barat pada Tanggal 17 Juni 2021.
Dari Laporan Polisi (LP) atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Kupang Barat menindak lanjuti laporan dari proses sidik ke proses penyelidikan serta guna melengkapi Pembuktian sehingga Polsek Kupang Barat bekerjasama dengan Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang.
Baca juga: Reka Kasus Pembunuhan IRT di Kupang, Korban Dipaksa Minum Air Garam dan Makan Daun Kelor