Berita Kupang Hari Ini
Suami Korban Pembunuhan IRT Desa Bone Kabupaten Kupang Sebut Pelaku Masih Ada Hubungan Darah
setelah ini kami diberi waktu 2 minggu untuk melengkapi semua berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mayoritas pelaku pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Bone Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang, masih mempunyai hubungan darah atau keluarga
Hal ini dikatakan Fergi Linsini (61), suami dari almarhum korban usai menjadi saksi dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polsek Kupang Barat bersama Polisi Militer pada Jumat, 18 Maret 2022.
"Kami masih ada hubungan darah, itu (tersangka) bukan orang lain, " ucapnya saat diwawancara.
Pada kesempatan ini, Fergi juga membantah apa yang disangkakan para pelaku yang menduga ia bersama istrinya memiliki ilmu santet atau suanggi.
Baca juga: Vaksinasi Makin Gencar, Kasus Aktif Covid di Kabupaten Kupang Turun Drastis
"Kami tidak ada suanggi atau apapun itu, " tegas pria 61 tahun itu.
Menurutnya, hanya terjadi kesalahpahaman antara para pelaku dengan istrinya yang mengakibatkan korban dianiaya dan meninggal 10 hari kemudian.
Fergi juga mengatakan, saat para pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya ia tidak sedang berada dirumah.
"Mereka datang itu jam 7 malam, waktu itu saya di kebun, ada yang datang lapor makanya saya cepat-cepat pulang, sampai dirumah mereka tarik saya dan pukul kami dua, " tandasnya.
Baca juga: Setiap Kecamatan di Kabupaten Kupang Punya Perpustakaan
Diketahui, korban atas nama Yakoba Lensini Sakh (61), warga RT 04 RW 02 Desa Bone Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dianiaya hingga meninggal dunia.
Dalam rekonstruksi kali ini dipimpin langsung Kapolsek Kupang Barat Ipda Hendra Karel Wadu, turut hadir para penyidik Polres Kupang dan pihak Polisi Militer.
Ke empat pelaku memeragakan 40 adegan yang telah disiapkan penyidik.
Kapolsek Ipda Hendra Wadu dalam keterangannya mengatakan, rekonstruksi digelar untuk menindaklanjuti petunjuk dari kejaksaan.
Baca juga: Sudah Dua Tahun Jabatan Inspektur Daerah Kabupaten Kupang Lowong
"Ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi, setelah ini kami diberi waktu 2 minggu untuk melengkapi semua berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan, " pungkasnya (*)